Wali Kota Bekasi Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan Mantan Karyawan dan Damai Putra Group
Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara eks karyawan dan manajemen Damai Putra Group.
Langkah tersebut diambil setelah munculnya perhatian publik atas laporan sengketa hubungan industrial dalam beberapa waktu terakhir.
Mediasi berlangsung pada Rabu (26/11) di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pertemuan dihadiri oleh mantan karyawan yang bersengketa, jajaran manajemen perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang bertugas sebagai pendamping teknis.
Dalam pertemuan itu, Tri menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai penengah untuk memastikan proses komunikasi berjalan dua arah dan tetap proporsional.

“Kota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Tri Adhianto.
Ia menjelaskan bahwa upaya mediasi dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tri juga mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang bersedia mengikuti proses mediasi sebagai langkah konstruktif mencari solusi bersama.
Menurutnya, kesediaan untuk duduk bersama merupakan modal awal yang penting dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Pengawalan dilakukan sampai tercapai keputusan yang sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tri menyatakan bahwa pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Ia menilai keseimbangan tersebut merupakan kunci untuk menjaga stabilitas sosial maupun ekonomi di Kota Bekasi.
Perselisihan ini sebelumnya mencuri perhatian publik setelah seorang mantan karyawan, Gladys Martha Yohana Tutuarima, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memperoleh hak normatif sebagai pekerja sehingga merasa dirugikan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Gladys bersama keluarga mendatangi kantor perusahaan untuk menyampaikan protes secara langsung.
Pemerintah berharap proses mediasi dapat berjalan konstruktif sehingga sengketa ketenagakerjaan dapat menemukan titik temu dan tidak menimbulkan gejolak lebih lanjut.
Baca Juga
Komentar