Wali Kota Bekasi Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 300/7533–SE/Satpol tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, red hand flare, smoke signal, dan parachute signal menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi, para pengusaha, pemilik lahan atau area terbuka, serta penanggung jawab fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 187 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang bahan peledak, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan bahan peledak komersial, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
Pemerintah Kota Bekasi meminta seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan dan berbagai jenis kembang api pada perayaan malam pergantian tahun, terutama di lokasi-lokasi tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan suasana lingkungan yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan indah, sejalan dengan visi dan misi Kota Bekasi, yakni mewujudkan kota yang nyaman dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Selain aspek keamanan, Pemerintah Kota Bekasi turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan empati dan solidaritas sosial. Dalam surat edaran tersebut, warga diajak menciptakan suasana damai dan nyaman, khususnya bagi anak-anak dan orang dewasa, di tengah musibah bencana alam yang terjadi di Sumatera, Aceh, dan sejumlah daerah lainnya.
Masyarakat diimbau untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama dan aktivitas yang mempererat kebersamaan, demi menjaga keselamatan dan ketenteraman bersama.
Pemerintah Kota Bekasi berharap kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh pihak demi menciptakan perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh makna.
Baca Juga
Komentar