Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Kritik Kenaikan UMK 10,5% di Tengah Lonjakan Harga & Pengangguran
Bekasi — Rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar 10,5 persen memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya menjamin peningkatan kesejahteraan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Wildan menuturkan bahwa setiap kenaikan UMK biasanya disertai dampak lanjutan berupa lonjakan harga kebutuhan pokok. “Ketika gaji naik, harga barang pokok hampir pasti ikut naik. Efeknya dirasakan semua warga, bukan hanya buruh,” ujarnya dalam perbincangan di kantor DPRD Kota Bekasi.
Menurut Wildan, kekhawatiran terbesar muncul karena angka pengangguran terbuka (TPT) Kota Bekasi masih berada pada posisi tertinggi di Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa masalah ketenagakerjaan di daerah ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui penetapan UMK.
Ia menegaskan bahwa pembahasan perburuhan semestinya tidak berhenti pada besaran upah. “Kita berhadapan dengan persoalan status kerja, kepatuhan perusahaan, dan jaminan sosial yang belum merata,” kata Wildan.
Ia menyoroti bahwa banyak pekerja di Bekasi yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) sehingga tidak memiliki kepastian upah maupun perlindungan formal. “Pegawai tetap sekarang menjadi sesuatu yang semakin jarang,” ujarnya.
Wildan mengungkapkan bahwa pelanggaran upah harian juga masih banyak ditemukan. Berdasarkan akumulasinya, pekerja harian semestinya menerima sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Namun ia menyebut kenyataan di lapangan jauh berbeda, dengan upah hanya berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Ia juga menyoroti lemahnya perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Baginya, ketidakpatuhan tersebut berjalan seiring dengan status kerja yang tidak jelas.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi, kata Wildan, mendorong Disnaker untuk meningkatkan pendataan dan pengawasan. Namun ia mengakui kendala kewenangan karena pengawasan tenaga kerja berada di tingkat provinsi.
Agar pengawasan lebih efektif, ia mengusulkan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan Disnaker, aparat penegak hukum, BPJS, hingga serikat buruh. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat penyelesaian berbagai aduan tenaga kerja.

Wildan turut menyoroti praktik magang yang dinilainya melenceng dari aturan. Banyak peserta magang, menurutnya, ditempatkan sebagai pekerja penuh waktu tanpa hak yang seharusnya mereka terima. “Ini praktik yang patut dikritisi,” ucapnya.
Untuk program magang luar negeri, Wildan memberi catatan bahwa kuota 200 peserta per tahun terlalu kecil dibanding angka pengangguran Bekasi yang mencapai 14–15 ribu orang. Ia menyarankan agar jumlahnya diperbesar hingga seribu peserta.
Ia juga mengkritik kesenjangan antara kompetensi lulusan SMK di Kota Bekasi dan sektor magang yang tersedia. Banyak lulusan SMK yang memiliki keahlian otomotif, IT, atau mesin, namun ditempatkan di Jepang pada sektor perkebunan atau perawatan lansia. Ia menilai negara seperti Hongkong atau Taiwan lebih relevan dengan kompetensi tersebut.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Wildan mengingatkan tentang pergeseran lokasi industri dari Bekasi ke wilayah lain seperti Purwakarta, Subang, Majalengka, hingga Cirebon. Perbedaan upah dan harga tanah disebut mempengaruhi keputusan investasi. “UMK Majalengka hanya Rp2,7 juta. Di Bekasi lebih dari Rp6 juta. Pengusaha pasti menghitung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi perlu menyiapkan strategi untuk menarik investasi pabrik produksi, bukan hanya gudang. Sebab gudang dinilai tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan.
Wildan juga menyoroti praktik batasan usia yang tidak masuk akal dalam proses rekrutmen. Banyak perusahaan, katanya, hanya menerima pelamar maksimal usia 23–24 tahun. “Yang dibutuhkan sebenarnya adalah keterampilan dan pengalaman, bukan semata-mata usia,” ujarnya.
DPRD, melalui Komisi IV, berkomitmen terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan hingga pemerintah kota dan provinsi memperketat pengawasan. Wildan menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar mengawasi, tetapi juga mendorong percepatan pembenahan sistem ketenagakerjaan.
Menutup keterangan, Wildan menyampaikan perlunya stabilisasi harga sebagai respons atas kenaikan UMK. “Pengendalian harga wajib dilakukan agar daya beli masyarakat tidak semakin jatuh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antara Disperindag, Bulog, dan perangkat daerah terkait harus diperkuat agar masyarakat tidak menanggung dampak lanjutan dari kenaikan UMK yang seharusnya membawa peningkatan kesejahteraan. (Adv)
Baca Juga
Komentar