Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru usai memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD (Bank BJB). KPK menyebut terdapat aliran dana nonbujeter dari pengadaan iklan Bank BJB yang diduga mengalir kepada RK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya, yang merupakan istri RK, guna dimintai keterangan.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Budi belum memastikan waktu pemanggilan Atalia. Menurutnya, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini terus berjalan.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Penyidik akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
KPK juga tengah menelusuri pengelolaan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, termasuk peruntukan dana tersebut dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Selain RK, nama Lisa Mariana (LM) turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana. Namun KPK belum mengungkap kemungkinan adanya penerima lain.
“Belum bisa kami sebutkan. Ini masih terus didalami aliran dananya ke mana saja,” kata Budi.
Budi menegaskan, penyidikan dilakukan dengan prinsip follow the money, sehingga siapa pun yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara ini berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK menyebut dana nonbujeter Bank BJB mencapai sekitar Rp 200 miliar, yang berasal dari sebagian anggaran belanja iklan. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk RK. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik RK yang diduga bersumber dari dana tersebut.
Ridwan Kamil sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, RK menyatakan siap mendukung proses hukum dan menyebut pemeriksaan tersebut sebagai kesempatan klarifikasi yang telah lama dinantikannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelimanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca Juga
Komentar