Update Terbaru PPPK Bekasi 2026: 8.328 Pegawai Wajib Orientasi, Nasib Kontrak Jadi Sorotan
KOTA BEKASI – Nasib perpanjangan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini menjadi perhatian. Sebanyak 8.328 PPPK diwajibkan mengikuti program orientasi yang digelar mulai April hingga Agustus 2026 sebagai syarat penting dalam evaluasi kinerja mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Arief Maulana, menegaskan bahwa orientasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Program tersebut dirancang untuk memperkuat karakter, menanamkan nilai inti (core values), serta meningkatkan etos kerja para pegawai.
“Orientasi ini bertujuan memberikan pembekalan sikap perilaku, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat integritas ASN di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Arief.
Menghadapi jumlah peserta yang besar, Pemkot Bekasi menerapkan strategi khusus agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Salah satunya dengan membagi pelaksanaan orientasi ke dalam 10 gelombang.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan pegawai di lini pelayanan masyarakat. Dengan sistem bergilir, pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa mengganggu operasional layanan publik.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bekasi juga menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Program ini dirancang dengan metode pembelajaran yang modern dan adaptif.
Setiap peserta diwajibkan mengikuti pembelajaran mandiri melalui sistem Massive Open Online Course (MOOC) selama dua minggu. Setelah itu, peserta akan melanjutkan dengan pendalaman materi secara virtual melalui platform Zoom selama tiga hari.
Melalui rangkaian orientasi ini, ribuan PPPK diharapkan mampu menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, dan memiliki kualitas pelayanan yang lebih baik di bidang masing-masing.
Namun di sisi lain, nasib PPPK paruh waktu masih belum menemui kejelasan. BKPSDM Kota Bekasi menyatakan hingga saat ini belum ada ketentuan resmi maupun regulasi yang mengatur pelaksanaan orientasi maupun status mereka ke depan.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat masih adanya tenaga kerja yang menunggu kepastian terkait status dan keberlanjutan kontrak mereka.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan maksimal di tengah dinamika kebijakan kepegawaian.
Baca Juga
Komentar