Tito Karnavian Prihatin Kepala Daerah Masih Terjaring OTT, Pembekalan Retret Dinilai Belum Efektif
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) aparat penegak hukum, meskipun sebelumnya telah mengikuti pembekalan dalam retret kepala daerah.
Tito menilai, pembekalan yang diberikan pemerintah pusat sejatinya bertujuan memperkuat integritas, tata kelola pemerintahan, serta pemahaman hukum bagi para kepala daerah agar terhindar dari praktik korupsi.
“Retret kepala daerah dirancang untuk membangun kesadaran etik, hukum, dan tanggung jawab publik. Namun faktanya, masih ada yang melanggar,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (11/12/2025).
Ia mengatakan, penangkapan kepala daerah melalui OTT menunjukkan masih lemahnya komitmen sebagian pejabat dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurut Tito, kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah harus diimbangi dengan pengendalian diri serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Jabatan kepala daerah itu amanah rakyat. Jika disalahgunakan, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Dalam beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan sejumlah OTT terhadap kepala daerah di berbagai wilayah.
Pada Agustus 2025, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap dalam sebuah operasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pada November 2025, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Kasus terbaru terjadi pada 10 Desember 2025, ketika Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diamankan aparat penegak hukum dalam rangkaian OTT.
Tito menegaskan, maraknya OTT tersebut menjadi cermin bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus diperkuat, tidak hanya melalui pembekalan formal, tetapi juga pengawasan berkelanjutan.
Ia menilai, pembinaan kepala daerah tidak bisa berhenti pada retret atau pelatihan singkat, melainkan harus diikuti sistem pengendalian internal yang kuat di daerah.
Selain itu, Tito mengingatkan pentingnya peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta inspektorat daerah dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan.
“Pengawasan internal harus berfungsi optimal. Jangan sampai praktik menyimpang baru terungkap setelah dilakukan OTT,” ujarnya.
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kepala daerah yang terjerat korupsi merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas praktik rasuah.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain agar tetap menjaga integritas,” kata Tito.
Ia berharap, rangkaian kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Komentar