Terungkap! Fakta LKPJ Bekasi 2025 di DPRD, Pendapatan Tembus Rp6,6 Triliun dan 36 Penghargaan Jadi Sorotan
KOTA BEKASI — Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bekasi resmi digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa siang (31/03/2026). Dalam forum tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, membacakan langsung laporan kepala daerah mewakili Wali Kota Bekasi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi memimpin jalannya sidang yang menjadi bagian penting dalam siklus evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pembukaannya, Harris Bobihoe menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada seluruh peserta sidang, menekankan pentingnya kebersamaan dalam membangun Kota Bekasi ke depan.
Fakta LKPJ 2025: Penduduk 2,59 Juta, Pendapatan Capai Rp6,62 Triliun
Dalam pemaparannya, Harris mengungkap sejumlah data penting terkait kinerja Pemerintah Kota Bekasi sepanjang tahun anggaran 2025. Berdasarkan laporan tersebut, jumlah penduduk Kota Bekasi pada semester II tahun 2025 tercatat mencapai sekitar 2,59 juta jiwa, dengan tingkat pertumbuhan sebesar 0,92 persen.
Dari sisi aparatur, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai 7.591 orang. Rinciannya, sebanyak 3.151 laki-laki dan 4.440 perempuan, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Kota Bekasi mencapai lebih dari Rp6,62 triliun atau sekitar 91,26 persen dari target yang ditetapkan. Adapun realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp6,45 triliun atau sekitar 85,38 persen.
“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” ujar Harris dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan LKPJ mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, serta dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Target APBD dan Ribuan Program Jadi Sorotan
Dalam laporan tersebut juga terungkap target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025 mengalami perubahan, dengan target pendapatan mencapai lebih dari Rp7,25 triliun dan target belanja sebesar Rp7,55 triliun.
Dari sisi program pembangunan, Pemkot Bekasi melaksanakan sebanyak 2.019 program dengan total 421 indikator kinerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 indikator tercapai 100 persen, bahkan 116 indikator berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kinerja di sejumlah sektor, meskipun masih terdapat indikator yang memerlukan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Terungkap: 13 Perda Strategis dan Ratusan Rekomendasi DPRD
Selain capaian program, LKPJ juga memuat kebijakan strategis yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 13 peraturan daerah (Perda) berhasil disahkan, salah satunya terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi sebelumnya telah memberikan berbagai rekomendasi terhadap LKPJ tahun sebelumnya. Rinciannya, Komisi I memberikan 99 rekomendasi, Komisi II sebanyak 48 rekomendasi, Komisi III sebanyak 45 rekomendasi, dan Komisi IV sebanyak 30 rekomendasi.
Seluruh rekomendasi tersebut, menurut Harris, telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Jadi Perhatian: 36 Penghargaan Diraih Sepanjang 2025
Salah satu capaian yang menjadi sorotan dalam LKPJ kali ini adalah keberhasilan Pemerintah Kota Bekasi meraih 36 penghargaan sepanjang tahun 2025.
Penghargaan tersebut terdiri dari 26 tingkat nasional, 8 tingkat Provinsi Jawa Barat, serta 2 penghargaan dari lembaga lainnya. Salah satu yang menonjol adalah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas kategori penyelenggaraan pelayanan publik.
Capaian tersebut dinilai sebagai hasil dari kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Analisis: LKPJ Jadi Dasar Evaluasi dan Arah Kebijakan
Penyampaian LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi dasar evaluasi bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.
Harris menegaskan pentingnya proses evaluasi ini agar pembangunan di Kota Bekasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi dalam membangun Kota Bekasi yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera.
Dengan berbagai capaian dan tantangan yang ada, LKPJ Tahun 2025 diharapkan menjadi pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi ke depan.
Baca Juga
Komentar