Terbaru Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, Tim Pemburu Begal Disiagakan 24 Jam
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal sebagai kasus 3C sepanjang 2026.
Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi mengamankan sebanyak 103 tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan besar-besaran ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Berdasarkan data kepolisian, dari total 171 laporan polisi yang ditangani, terdiri dari 86 kasus curat, 10 kasus curas, serta 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk beraksi di lapangan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru.
Penyidik juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian terus mengintensifkan langkah penegakan hukum sekaligus memperkuat patroli pencegahan di sejumlah titik rawan kriminalitas.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/5/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah menyiagakan Tim Pemburu Begal yang beroperasi selama 24 jam penuh guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 477 terkait curat dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 479 terkait curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, beberapa pelaku juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata ilegal.
Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak kriminal maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.
Kepolisian menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga
Komentar