Terbaru Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perjudian Online dan Judi Berkedok Permainan, Puluhan Tersangka Diamankan
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online melalui aplikasi live streaming yang diduga melibatkan tindak pidana pornografi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan korporasi. Selain itu, polisi juga membongkar praktik perjudian darat yang dikamuflasekan sebagai arena permainan di Jakarta.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas seluruh bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional.
"Dalam periode Januari hingga Juni 2026, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka perorangan maupun korporasi," ujar Kombes Iman.
Dalam perkara perjudian online berbasis aplikasi live streaming, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan jaringan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), serta perusahaan cangkang yang digunakan sebagai sarana menampung dana hasil perjudian.
Kasus tersebut terungkap berkat patroli siber yang dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana (follow the money). Penyidik kemudian melakukan penangkapan di sejumlah daerah, di antaranya Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, dan Jakarta Utara.
Penyidik menetapkan sembilan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran dana dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp559,8 miliar.

Selain itu, polisi telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account, menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar, 33 akta korporasi, serta 28 barang bukti elektronik.
Dalam pengungkapan lainnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar praktik perjudian darat berkedok permainan di Dissney Timezone, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone, Kalideres, Jakarta Barat.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian yang dikamuflasekan sebagai permainan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggelar operasi tangkap tangan pada 10 Juni 2026.
Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Menurut Kombes Iman, para pemain melakukan deposit uang yang ditukar menjadi voucher untuk memainkan mesin permainan. Apabila memperoleh kemenangan, poin dapat ditukarkan kembali menjadi voucher yang kemudian dicairkan dalam bentuk uang tunai maupun emas.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher, perlengkapan perjudian, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Omzet dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian, pornografi, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
Baca Juga
Komentar