Teken MoU dan PKS, Kapolri Tegaskan Sinergi Polri–Kejaksaan Kunci Sukses Penerapan KUHP–KUHAP Baru
Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi dan penyamaan persepsi antarpenegak hukum dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Kapolri, penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan amanah undang-undang baru tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama, berkaitan dengan sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia menilai, pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem penegakan hukum agar lebih responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.
Kapolri menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak harapan publik, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia, keadilan substantif, serta kepastian hukum.
“Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Kapolri menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu menyesuaikan proses penegakan hukum dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, pendekatan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada kepastian normatif, tetapi juga mempertimbangkan kearifan lokal, kondisi sosial, serta situasi konkret yang dihadapi masyarakat.
“Pencarian keadilan membutuhkan proses penyesuaian hukum sesuai dengan nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Kapolri.
Ia menambahkan, sinergi Polri dan Kejaksaan menjadi faktor kunci agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan multitafsir maupun disharmonisasi di lapangan.
MoU dan PKS tersebut juga menjadi instrumen koordinasi untuk memperkuat kerja sama sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Kapolri menilai, kesamaan visi dan frekuensi antarpenegak hukum akan mempercepat proses adaptasi terhadap sistem hukum baru yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Selain itu, kerja sama ini juga mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI serta para pemangku kepentingan terkait dalam bidang penegakan hukum.
“MoU dan PKS ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI dan seluruh mitra terkait,” ungkap Kapolri.
Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Kapolri berharap, melalui sinergi yang kuat, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara optimal dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak keadilan.
“Aparat penegak hukum harus memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal,” ujarnya.
Kapolri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh proses ini adalah terpenuhinya rasa keadilan dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Baca Juga
Komentar