TEGA! Ayah di Jatisampurna Setubuhi Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara
Pena Insight
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri di Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna. Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuannya yang berusia 14 tahun sebanyak 4–6 kali sejak tahun lalu. Terakhir terjadi pada Mei 2025. “Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada kakak tirinya. Polisi bertindak cepat dan menangkap pelaku. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan kekerasan terhadap anak.
BAGIKAN VIDEO INI! Agar semakin banyak yang waspada terhadap penjahat kelamin di sekitar kita!
For Support Channel Pena Insight
https://www.penainsight.com
https://www.penainsight.com
Follow kami juga disini:
Tiktok https://www.tiktok.com/@penainsight_
Threads https://www.threads.com/@penainsight_
Instagram https://www.instagram.com/penainsight_
Youtube @sobatpena-01
Facebook https://web.facebook.com
#PenaInsight menyajikan #informasi berupa kumpulan #kejadian dan #fakta di balik #peristiwa #tren #viral #unik dan #aneh di #dunia . Konten ini adalah video yang memiliki komentar orisinal dan sarat nilai pendidikan. Video kompilasi ini telah melewati berbagai riset dan pengolahan data berupa foto, video dan berita dari berbagai sumber yang dikemas dengan cara hitung mundur dan atau acak.
For copyright matters please contact us at:
PenaInsight.com
Komentar