Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan PNS Cair Normal Januari 2026 Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Jakarta — PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa skema pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Januari 2026 tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Dasar hukum pembayaran gaji pensiunan tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional.
Taspen memastikan tidak ada perubahan regulasi terkait besaran maupun mekanisme pembayaran gaji pensiunan PNS hingga akhir 2025.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai isu penundaan pencairan maupun kenaikan gaji pensiun.
Dalam pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai jadwal rutin setiap awal bulan.
“Tidak ada penundaan pencairan gaji pensiunan. Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” demikian penjelasan Taspen melalui kanal resminya.
Khusus untuk periode Januari 2026, gaji pensiunan PNS dijadwalkan cair pada 1 Januari 2026 melalui sistem perbankan mitra Taspen.
Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau pembayaran rapel bagi pensiunan PNS.
Dengan demikian, seluruh perhitungan gaji pensiun tetap berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan oleh golongan terakhir sebelum pensiun.
Untuk Golongan I, besaran gaji pensiun berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung jenjang golongan Ia hingga Id.
Sementara itu, pensiunan Golongan II menerima gaji dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Untuk Golongan III, besaran gaji pensiun berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Adapun pensiunan Golongan IV menerima gaji pensiun dengan kisaran tertinggi, yakni Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 untuk golongan IVe.
Selain gaji pokok, Taspen juga menyalurkan sejumlah komponen tunjangan rutin kepada para pensiunan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan atau beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan dan status keluarga pensiunan.
Seluruh komponen gaji dan tunjangan tersebut dibayarkan bersamaan setiap bulan melalui sistem perbankan.
Taspen mengingatkan para pensiunan untuk memastikan data kepesertaan tetap valid dan mutakhir.
Pensiunan juga diminta melakukan proses otentikasi atau verifikasi data secara berkala.
Langkah ini diperlukan untuk mencegah kendala administratif yang dapat menghambat proses pencairan gaji.
Dengan belum adanya kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiun hingga akhir 2025, Taspen menegaskan PP Nomor 8 Tahun 2024 tetap menjadi acuan resmi.
Taspen menegaskan komitmennya untuk menjamin kepastian hak pensiun bagi para mantan PNS secara tepat waktu dan transparan.
Baca Juga
Komentar