Tarif Listrik PLN Triwulan IV-2025 Tetap, Pemerintah Pastikan Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
JAKARTA — Pemerintah melalui PLN memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan tetap stabil hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat meskipun secara akumulasi perubahan ekonomi makro berpotensi menaikkan tarif.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri, dikutip Senin (17/11/2025).
Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 menjadi salah satu wujud nyata upaya pemerintah melalui PLN menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” jelas Darmawan.
Darmawan menambahkan, PLN terus melakukan langkah efisiensi biaya operasional untuk memastikan pasokan listrik tetap andal tanpa membebani masyarakat.
Selain itu, PLN juga berupaya meningkatkan akses kelistrikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember 2025):
-
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
PLN menekankan bahwa tarif tetap ini berlaku sampai Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat.
Dengan tarif listrik yang tetap stabil, PLN berharap dunia usaha, UMKM, dan rumah tangga dapat merencanakan kebutuhan listrik dengan lebih baik dan biaya yang terprediksi.
Pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan energi listrik secara efisien dan bertanggung jawab, seiring upaya peningkatan kualitas pelayanan dan perluasan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
Komentar