RUU Profesi Kurator Mengemuka, DPR Dorong Perlindungan dari Kriminalisasi Tanpa Kekebalan Hukum
JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap profesi kurator kembali menjadi sorotan DPR. Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kurator ketika menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan perintah pengadilan.
Namun, perlindungan tersebut dinilai tidak boleh berkembang menjadi kekebalan hukum. Kurator tetap harus dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, fraud maupun tindak pidana.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty, mengatakan persoalan mendasar yang harus dijawab melalui RUU tersebut adalah kedudukan kurator ketika menjalankan fungsi publik dalam proses kepailitan.
Menurutnya, kurator yang bekerja sesuai kewenangan dan beriktikad baik perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu penting karena dalam praktiknya kurator dapat menghadapi laporan pidana ketika menjalankan tindakan yang merupakan bagian dari tugas resmi.
“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Kurator Rentan Dilaporkan Pidana
Saadiah mencontohkan sejumlah tindakan kurator dalam proses kepailitan, seperti mengumumkan kepailitan maupun melakukan penyegelan aset, berpotensi memicu laporan pidana dari pihak yang tidak menerima tindakan tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, dapat membuka ruang kriminalisasi apabila instrumen pidana digunakan sebagai tekanan terhadap kurator yang sedang menjalankan kewenangan profesionalnya.
Karena itu, ia menilai perlindungan profesi harus berjalan beriringan dengan mekanisme akuntabilitas.
Kurator yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan, manipulasi boedel pailit, suap, konflik kepentingan maupun kelalaian berat tidak boleh menggunakan status profesinya sebagai alasan untuk menghindari proses hukum.
“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
PKS Dorong Konsep Safe Harbour
Fraksi PKS kemudian mendorong konsep safe harbour atau perlindungan fungsional bersyarat bagi kurator.
Konsep tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada kurator yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, penetapan Pengadilan Niaga, kode etik dan prinsip iktikad baik.
Perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketika kurator melakukan pelanggaran atau tindak pidana, perlindungan dapat gugur dan proses hukum tetap berjalan.
Saadiah juga mengusulkan adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan pidana yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kurator.
Dalam konsep yang didorong tersebut, laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesionalnya terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.
Lima Organisasi Profesi Dinilai Belum Seragam
Menurut Saadiah, pembentukan UU Profesi Kurator juga harus memperkuat standar profesi, sertifikasi, kode etik dan pengawasan.
Hal tersebut menjadi penting karena saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator dengan standar pendidikan, etik dan mekanisme disiplin yang dinilai belum sepenuhnya seragam.
“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” katanya.
Rieke: RUU Harus Jelas Menjawab Persoalan
Dukungan terhadap pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Dyah Pitaloka.
Namun, Rieke menekankan pembentukan regulasi baru harus memiliki tujuan yang jelas dan mampu menjawab persoalan yang belum terselesaikan dalam rezim hukum kepailitan.
Saat ini, ketentuan mengenai kurator dan pengurus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Rieke, yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesi kurator, mulai dari standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi profesi, etik dan disiplin, perlindungan hukum hingga batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial.
“Yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesinya: standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi, etik dan disiplin, perlindungan hukum, serta batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial,” ujar Rieke.
Ia menilai RUU tersebut penting karena persoalan kepailitan tidak semata-mata menyangkut hubungan utang-piutang antara debitor dan kreditor.
Dalam proses kepailitan terdapat kepentingan aset perusahaan, hak pekerja, kreditor, penerimaan negara, lembaga keuangan, investor hingga keberlangsungan usaha.
Kurator memiliki kewenangan besar dalam pengamanan, pengurusan dan pemberesan aset. Karena itu, kualitas dan integritas profesi kurator dinilai berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum sekaligus kepercayaan terhadap sistem ekonomi.
DPR Soroti Perlindungan dan Akuntabilitas
Rieke mengatakan berbagai masukan dari organisasi profesi kurator memiliki sejumlah titik temu.
Di antaranya kebutuhan membangun satu standar nasional tanpa monopoli organisasi profesi, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas, perlindungan dari kriminalisasi serta kepastian mengenai imbalan jasa kurator.
Salah satu konsep yang muncul adalah prinsip Strong Accountability–Strong Protection, yakni perlindungan profesi harus diperkuat bersamaan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.
“Prinsip ini penting,” imbuhnya.
Bagi Rieke, RUU Profesi Kurator harus mampu membedakan secara tegas antara professional judgment, kelalaian profesional, pelanggaran etik, pertanggungjawaban perdata dan tindak pidana.
Kurator atau pengurus yang bekerja sesuai kewenangan, independen, terdokumentasi dan beriktikad baik harus memperoleh perlindungan.
Sebaliknya, perlindungan tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan korupsi, fraud, penggelapan, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan tersembunyi.
Usulan Satu Data Kepailitan
Selain persoalan perlindungan profesi, Rieke menilai pembenahan sistem informasi kepailitan juga perlu masuk dalam pembahasan RUU.
Ia mendukung gagasan pengembangan National Insolvency Case Database menjadi Satu Data Kepailitan dalam Sistem Informasi Nasional Kepailitan dan PKPU yang berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia.
Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat memuat data perkara, kurator dan pengurus, aset serta kewajiban, kreditor, durasi perkara, biaya, nilai pemberesan hingga recovery rate.
Rieke juga menilai data dari Kementerian Hukum, Mahkamah Agung/Pengadilan Niaga dan organisasi profesi perlu dapat terhubung sesuai kewenangan masing-masing.
Interoperabilitas tersebut, menurutnya, harus ditopang standar data, metadata, kode referensi, keamanan serta audit trail yang jelas.
Pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus pada akhirnya menghadapkan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.
Di satu sisi, kurator membutuhkan kepastian dan perlindungan ketika menjalankan kewenangan profesional berdasarkan keputusan pengadilan. Di sisi lain, besarnya kewenangan terhadap aset dan kepentingan banyak pihak menuntut pengawasan serta pertanggungjawaban yang kuat.
Karena itu, arah regulasi yang didorong DPR bukanlah menciptakan profesi yang kebal hukum, melainkan memastikan kurator yang bekerja secara profesional dan beriktikad baik tidak mudah dikriminalisasi, sementara mereka yang melakukan pelanggaran tetap dapat diproses sesuai hukum.
Baca Juga
Komentar