Putusan MK Hapus Aturan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Tak Berlaku Lagi
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa seluruh aturan pelaksanaan yang selama ini digunakan sebagai dasar penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil kini sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Ia menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terbaru secara otomatis membatalkan legitimasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Keterangan itu disampaikan Mahfud MD menyusul keputusan MK atas perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 14 November 2025. Putusan tersebut menyoroti frasa dalam sejumlah aturan yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif menduduki posisi sipil di luar institusi kepolisian dengan dasar penugasan.
Mahfud menjelaskan bahwa frasa yang dihapus itu selama ini menjadi landasan bagi oknum atau instansi tertentu untuk menempatkan anggota Polri pada jabatan sipil tanpa prosedur yang benar. “Kehilangannya otomatis sejak putusan MK dibacakan,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Mahfud, seorang Bhayangkara hanya dapat memegang jabatan sipil apabila sudah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan sebagai dasar bagi penempatan anggota aktif di jabatan sipil.
Ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. Menurutnya, aturan tersebut kini tidak dapat dijadikan rujukan untuk menempatkan anggota Polri dalam struktur sipil karena telah dieliminasi oleh putusan MK.
“Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang sepertinya kita kenal di institusi demokrasi,” tutur Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya pada 20 November 2025.
Ia mengatakan bahwa aturan di bawah tidak boleh membentuk substansi yang bertentangan dengan hierarki hukum di atasnya. “Aturan di bawah tidak boleh membentuk substansi aturan di atasnya, begitu hierarki perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa personel Polri tetap dapat melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan sipil. Namun, tugas itu hanya diperbolehkan selama tidak terkait dengan jabatan struktural atau kewenangan administrasi sipil.
Ia memberikan contoh pengamanan acara seminar di perguruan tinggi atau pengamanan bagi pejabat negara yang masuk kategori fungsi kepolisian. Tugas tersebut menurutnya tetap sah dan tidak melanggar putusan MK.
“Bukan tidak boleh. Boleh, tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya mengawasi seminar, itu pengamanan. Kalau polisi ditugaskan, itu pengamanan. Ada fungsi pengamanan seperti itu,” kata Mahfud.
Ia menambahkan bahwa ajudan pejabat tinggi negara juga dapat berasal dari kepolisian selama tugasnya terkait pengamanan. “Ajudan-ajudan itu pengamanan, itu Polri. Ajudan-ajudan pejabat itu Polri,” ujarnya.
Putusan MK yang dirujuk Mahfud menghapus frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Frasa tersebut sebelumnya sering ditafsirkan memberi ruang penugasan anggota Polri aktif di ranah sipil.
Penghapusan frasa dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih tegas mengenai batasan peran kepolisian dalam struktur pemerintahan di luar institusi Polri. Mahfud menyebut bahwa kejelasan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan sipil harus dipegang oleh aparatur yang berada dalam koridor manajemen ASN. “Aparatur sipil negara memiliki mekanisme sendiri. Tidak bisa dicampur,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK ini harus menjadi koreksi menyeluruh bagi instansi pemerintah agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan kepegawaian dan demokrasi pemerintahan.
Ia menilai bahwa penempatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil selama ini rentan menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan. “Kalau tidak tegas, bisa disalahgunakan,” katanya.
Mahfud memastikan bahwa MK tidak melarang kolaborasi antara Polri dan kementerian atau lembaga. Namun, batasannya jelas: fungsi pengamanan diperbolehkan, sedangkan jabatan struktural sipil tidak.
Menurutnya, keputusan MK ini justru memperkuat profesionalisme institusi Polri sekaligus menjaga integritas sistem pemerintahan sipil.
Ia mengajak seluruh pihak agar memahami putusan tersebut secara utuh dan menerapkannya tanpa pengecualian. “Ini sudah final dan mengikat,” tegasnya.
Dengan demikian, putusan MK tersebut menjadi penegasan penting bahwa jabatan sipil tidak dapat diisi oleh aparat kepolisian aktif, kecuali sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur Polri.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai dasar hukum penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil selama bertahun-tahun.
Baca Juga
Komentar