PUNGUTAN LIAR Rp450 JUTA! PENGURUSAN DAPUR MBG 3T UNTUK 5 TITIK
Penainsight.com 10/02/2026, 14:50 WIB
SY
Sur Yani
|
Simpan
|
Bagikan
Pihak PT Sangkuriang sendiri menyatakan siap membayar, tapi dengan catatan pembayaran dilakukan resmi di kantor, bukan di luar kantor. Pertanyaannya, ini biaya apa? Resmi atau tidak? Dan kenapa proses yang awalnya disebut normatif justru berubah jadi seperti ini? Video ini bukan untuk menghakimi, tapi untuk membuka fakta agar publik bisa menilai dan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi.
Komentar