Polri Tegaskan Tak Ada Rangkap Jabatan, Penugasan Anggota di Instansi Pusat Diatur Ketat
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggota yang ditugaskan mengisi posisi di instansi pusat. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya memastikan tata kelola kepegawaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan, Selasa (18/11).
Polri menjelaskan bahwa setiap anggota yang ditempatkan pada kementerian atau lembaga akan dialihkan terlebih dahulu dari jabatan di internal Polri. Mekanisme itu dilakukan melalui mutasi resmi, sehingga tidak ada personel yang tetap memegang jabatan lama ketika mulai bertugas di instansi lain.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin profesionalitas aparat serta menghindari kerancuan administrasi. Polri menegaskan bahwa seluruh proses mutasi telah dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Divisi Humas Polri menyebut bahwa anggota yang ditugaskan di luar struktur akan menyandang status sebagai Perwira Tinggi atau Perwira Menengah Polri dalam rangka penugasan khusus. Status ini tidak lagi melekat pada jabatan sebelumnya di internal kepolisian.
Polri juga memastikan hak-hak kepegawaian anggota tetap dijamin penuh. Seluruh personel yang dialihkan tetap mendapatkan hak administratif sebagaimana mestinya, tetapi tanpa adanya duplikasi penerimaan.
Salah satu poin yang ditekankan ialah mengenai gaji pokok. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, menyesuaikan statusnya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
Sementara itu, tunjangan kinerja atau remunerasi akan diterima dari instansi pengguna. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan di kementerian atau lembaga tempat anggota tersebut ditugaskan.
Hak-hak lain yang melekat pada jabatan pun disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi. Dengan demikian, setiap personel akan mengikuti aturan internal lembaga yang menjadi tempat tugasnya.
Polri menegaskan tidak ada ruang bagi duplikasi remunerasi. Hal itu selaras dengan Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri, yang menyebutkan bahwa anggota yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja dari Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas sistem kepegawaian. Ia menyebut bahwa penugasan di luar struktur harus mengikuti prinsip transparansi.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas,” ujar Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa anggota yang dialihkan dari jabatan di Polri hanya berhak menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi munculnya persepsi rangkap jabatan. “Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya.
Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Polri telah memiliki sistem alih jabatan yang tertib dan jelas. Setiap mutasi dilakukan secara resmi melalui keputusan institusi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memastikan bahwa seluruh hak personel tetap terpenuhi selama penugasan berlangsung. Namun, integritas dan profesionalitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” ujar Trunoyudo.
Dengan penjelasan ini, Polri berharap masyarakat memahami bahwa penugasan anggota ke instansi pusat dilakukan melalui prosedur yang terukur dan bukan keputusan tanpa dasar.
Polri menilai bahwa transparansi informasi menjadi bagian penting untuk meredam kesimpangsiuran di ruang publik. Karena itu, setiap kebijakan yang terkait pengelolaan personel disampaikan terbuka dan berlandaskan aturan.
Melalui penegasan ini, Polri menekankan kembali komitmennya menjaga tata kelola kepegawaian yang akuntabel. Penugasan anggota di instansi pusat disebut sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebutuhan layanan publik lintas sektor.
Baca Juga
Komentar