Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan dan Satu Buron
Pena Insight
BEKASI, 27 AGUSTUS 2025 – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Satria. Rilis kasus ini dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Suparyono, pada Rabu (27/8/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus curanmor terjadi pada 24 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB di depan sebuah Alfamart di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Korban berinisial EBP (25) kehilangan sepeda motornya setelah dicuri oleh dua pelaku berinisial RA dan CR. Polisi berhasil mengamankan RA, sementara CR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korban yang saat itu berada di dalam Alfamart melihat kedua pelaku berusaha merusak kunci motor menggunakan kunci T. Kendaraan kemudian dibawa kabur. Korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya melarikan diri,” jelas Kapolres.

Beruntung, petugas patroli kepolisian sedang berada tidak jauh dari lokasi. Dengan sigap, polisi ikut mengamankan RA beserta barang bukti yang digunakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RA merupakan residivis kasus curanmor. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, namun kembali melakukan aksi yang sama hanya satu bulan setelah keluar.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T. Dari pengakuan RA, aksinya dilakukan bersama CR yang masih buron,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga
Komentar