Polisi Gadungan Gasak Mobil di Rest Area Cibubur, Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Pelakuq
JAKARTA — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial AS dan YW, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada 13 November 2025. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim Resmob mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada Oktober lalu. Saat itu, pelaku memesan jasa transportasi online milik korban. Dari pertemuan tersebut, komunikasi pribadi mulai terjalin usai mereka saling bertukar nomor telepon.
Korban yang sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga. Terlebih, pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian ketika pertama kali bertemu. Pengakuan itu membuat korban merasa aman.
Pada 2 November 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan memesan layanan secara offline, di luar aplikasi. Kepada korban, AS berdalih membutuhkan bantuan untuk mengantarkan istrinya yang disebut mengalami pendarahan ke rumah sakit.
Korban kemudian menjemput AS dan YW di rumah mereka. Tanpa kecurigaan sedikit pun, ia langsung mengarahkan kendaraan menuju rumah sakit sesuai permintaan.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dari mobil dengan alasan menemui seorang klien yang sudah menunggu.
Sementara itu, korban diminta tetap berada di dalam kendaraan bersama YW. Situasi tersebut berjalan tanpa tanda-tanda mencurigakan, sehingga korban masih mempercayai alasan pelaku.
Tidak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map berisi dokumen ke lokasi pertemuan klien. YW menyampaikan permintaan itu kepada korban.
Korban pun menuruti perintah tersebut dan turun untuk menyerahkan map. Saat korban melangkah menjauh dari mobil, kendaraan masih dalam kondisi menyala dan kunci tergantung di tempatnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Begitu korban meninggalkan lokasi, mobil langsung dibawa kabur oleh AS. YW ikut melarikan diri sesuai rencana yang telah mereka susun.

Korban baru menyadari telah ditipu setelah kembali dan mendapati mobilnya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Resmob melakukan penelusuran hingga akhirnya mengidentifikasi pergerakan pelaku. Tim kemudian menangkap keduanya di Depok.
Dalam rilis resmi, penyidik menyampaikan bahwa barang bukti berupa mobil curian dan sejumlah dokumen telah diamankan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa alasan menggunakan modus polisi gadungan adalah untuk membuat korban lebih mudah percaya.
Atas tindakan tersebut, AS dan YW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga sembilan tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal. Kepolisian juga mengingatkan agar layanan transportasi tidak dilakukan di luar aplikasi untuk menghindari risiko tindak kejahatan serupa.
Baca Juga
Komentar