Pengedar Tramadol Ditangkap di Sawangan Depok, Polisi Sita 510 Butir Obat Terlarang
DEPOK — Aparat dari Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolsek Bojongsari, Fauzan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah tersebut,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin, termasuk Trihexyphenidyl yang juga tergolong obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Pelaku mengakui telah mengedarkan Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita total 510 butir obat keras, yang terdiri dari:
-
480 butir Tramadol
-
30 butir Trihexyphenidyl
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bojongsari dan tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana tegas bagi pelanggarnya.
Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran obat ilegal di wilayah Depok dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca Juga
Komentar