Pencuri Rumah dan Senjata Api Milik Brimob Tahun 2017 Kembali Ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya
Jakarta — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong yang sebelumnya pernah mencuri senjata api milik anggota Brimob pada tahun 2017. Pelaku berinisial H alias Nano ditangkap di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati rumahnya dibobol pada Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kp. Poris Asalam.
Dalam aksinya, pelaku menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp126 juta. Modus yang digunakan Nano adalah mencari rumah tidak berpenghuni dengan berjalan kaki, kemudian memanjat pagar dan merusak teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan pelaku keluar masuk area rumah tanpa hambatan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, Subdit Resmob melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil menangkap Nano tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nano merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2017, ia menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api. Setelah bebas, ia kembali ditangkap atas kasus pencurian rumah kosong pada 2021 dan 2022. Penyidik menyebut pola kejahatannya konsisten dan dilakukan dengan perencanaan sederhana namun berulang.

Kepada petugas, Nano mengaku menggunakan hasil kejahatannya sebagai modal untuk membeli narkotika jenis sabu. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya aktif sebagai pencuri, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor yang diduga dipakai dalam aktivitas kriminal, serta sejumlah perhiasan emas hasil curian.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan residivis yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga
Komentar