Penagihan Utang Berujung Kekerasan, DPR Desak OJK Cabut Aturan Debt Collector
Jakarta - Praktik penagihan utang kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan debt collector mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun angkat suara. Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi secara menyeluruh regulasi yang mengatur peran debt collector dalam proses penagihan kredit.
Anggota Komisi XI DPR menilai keberadaan pihak ketiga dalam penagihan utang kerap menimbulkan persoalan serius di lapangan. Penagihan yang seharusnya dilakukan secara persuasif justru berubah menjadi tindakan intimidatif dan melanggar hukum.
“Banyak laporan masyarakat yang masuk, penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar, mengancam, bahkan berujung kekerasan fisik,” ujar salah satu anggota DPR dalam keterangannya.
DPR menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi dasar industri jasa keuangan. Penagihan utang seharusnya tetap menghormati hak dan martabat debitur.
Berdasarkan berbagai aduan, kasus penagihan bermasalah paling banyak terjadi pada sektor pembiayaan kendaraan bermotor dan pinjaman konsumtif. Modus yang dilaporkan antara lain penarikan paksa kendaraan di jalan, mendatangi rumah debitur secara beramai-ramai, hingga ancaman verbal.
Menurut DPR, pola penagihan seperti itu tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Oleh karena itu, DPR mendesak OJK untuk mencabut atau merevisi aturan yang masih membuka ruang penggunaan debt collector eksternal. Tanggung jawab penagihan dinilai harus dikembalikan sepenuhnya kepada lembaga pembiayaan.
DPR menilai lembaga keuangan harus memiliki mekanisme penagihan internal yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, OJK telah menegaskan bahwa penagihan kredit wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian, tanpa ancaman, kekerasan, maupun tekanan psikologis.
Namun DPR menilai pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut masih lemah. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar juga dinilai belum menimbulkan efek jera.
Pengamat ekonomi menilai maraknya kekerasan dalam penagihan utang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan nasional.
Mereka menekankan bahwa kepastian hukum dan perlindungan konsumen merupakan fondasi penting bagi stabilitas sektor jasa keuangan.
Selain itu, DPR juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar praktik penagihan tidak lagi dilakukan secara sewenang-wenang.
DPR berharap evaluasi regulasi ini dapat menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem penagihan utang di Indonesia.
Dengan aturan yang lebih tegas dan pengawasan ketat, penagihan kredit diharapkan berjalan secara manusiawi, adil, dan tidak lagi memunculkan korban di masyarakat.
Baca Juga
Komentar