Pemkot Bekasi Gaspol P3DN, Produk Lokal Diprioritaskan dalam Pengadaan Barang Jasa
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong penguatan industri nasional melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang digelar di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkot Bekasi dalam memastikan kebijakan P3DN tidak hanya sebatas regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Workshop tersebut menghadirkan pemaparan terkait reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini menitikberatkan pada kemudahan, kecepatan, serta penyederhanaan proses sertifikasi dan penghitungan TKDN.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengutamakan produk dalam negeri pada setiap proses pengadaan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan P3DN tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan terukur di lapangan,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut dijelaskan bahwa kebijakan terbaru memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha, khususnya industri dalam negeri. Salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh nilai TKDN minimal 25 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan nilai dari kegiatan riset dan pengembangan (R&D), serta menyederhanakan komponen penilaian dalam proses sertifikasi.

Keunggulan lain yang ditawarkan adalah preferensi harga dalam proses pengadaan. Produk dalam negeri dapat dianggap lebih kompetitif hingga 25 persen dibandingkan produk impor.
Langkah ini dinilai mampu mendorong pelaku usaha lokal untuk lebih berdaya saing di tengah persaingan global.
Perubahan signifikan juga terjadi pada proses sertifikasi TKDN. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 22 hari kerja, kini proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
Bahkan, untuk industri kecil, sertifikasi bisa selesai hanya dalam waktu tiga hari kerja. Selain itu, masa berlaku sertifikat TKDN kini diperpanjang menjadi lima tahun, memberikan kepastian usaha yang lebih baik bagi pelaku industri.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi industri kecil melalui mekanisme self declare, yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan sertifikasi secara lebih sederhana dan efisien.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak ekonomi.
“Setiap belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dari sisi pelayanan publik, tetapi juga terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha lokal,” lanjutnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan belanja pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pengeluaran rutin, tetapi juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui workshop ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan.
Langkah ini diyakini akan mendorong pertumbuhan industri nasional, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, serta membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM.
“Dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, kita turut mendorong peningkatan daya saing industri, membuka peluang usaha bagi UMKM, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Inilah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kekuatan ekonomi bangsa sendiri,” tutupnya.
Workshop ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemkot Bekasi dalam mengimplementasikan kebijakan P3DN secara menyeluruh dan berkelanjutan, demi memperkuat fondasi ekonomi nasional dari daerah.
Baca Juga
Komentar