Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Pengawasan Upaya Paksa Jadi Sorotan Utama
Jakarta - Pemerintah melalui perwakilan Presiden menghadiri Rapat Paripurna DPR RI untuk penyampaian Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat paripurna tersebut digelar setelah pembahasan tingkat I dinyatakan selesai dan disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Dalam penyampaiannya, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana merupakan agenda penting untuk memperkuat sistem hukum nasional. Penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif, melibatkan para pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, serta kelompok rentan.
Masukan publik turut dihimpun melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional guna memastikan rumusan RUU KUHAP sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum serta teknologi.
Pemerintah menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 merupakan tonggak kemandirian hukum nasional yang menggantikan HIR warisan kolonial. Namun, dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, dan perubahan sosial selama lebih dari empat dekade menciptakan tantangan baru seperti kejahatan lintas negara, kejahatan siber, dan meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak agar hukum acara pidana lebih adaptif, modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memaparkan beberapa pembaruan mendasar yang tercantum dalam RUU KUHAP, di antaranya:
-
Penguatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk jaminan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi.
-
Modernisasi dan digitalisasi proses hukum, melalui pengakuan bukti elektronik serta penguatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
-
Pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka, melalui mekanisme perizinan hakim dan penguatan fungsi praperadilan.
-
Pengenalan konsep penyelesaian perkara alternatif, seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA), untuk mendorong efisiensi, pemulihan korban, dan akuntabilitas pelaku.
-
Penguatan mekanisme keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai orientasi utama.
-
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam sistem peradilan pidana.
-
Sinkronisasi dengan KUHP baru, sehingga hukum pidana material dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pembaruan tersebut diharapkan dapat menjadikan hukum acara pidana Indonesia lebih responsif terhadap tantangan zaman dan lebih kuat dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Setelah mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan panjang, Presiden melalui perwakilan yang hadir menyatakan setuju RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPR RI, khususnya Komisi III, yang telah bekerja secara intensif dalam pembahasan RUU KUHAP. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada insan media serta seluruh komponen bangsa yang berkontribusi dalam proses penyusunan dan finalisasi rancangan undang-undang ini.
Dengan pengesahan RUU KUHAP, pemerintah berharap penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, adil, dan modern sesuai amanat reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Baca Juga
Komentar