Para Korban Pengembang Perumahan PT. Mandiri Land Prosperous mengadu dan lakukan Mediasi dengan Wakil Walikota Surabaya Cak Armuji.
Pena Insight
Surabaya, 01 Juli 2025 - Para korban pembeli perumahan yang di bangun Oleh PT. Mandiri Land Prosperous mengadu kepada wakil walikota sekaligus dilakukan mediasi antara Para Korban dengan Direktur PT. MLP yang diwakili oleh Yusuf Effendi, Para korban tersebut merasa dibohongi dan ditipu oleh pihak pengembang perumahan yang diantaranya proyek yang di garap oleh PT MLP ada di Juanda Residence 1, 2, 3 dan 4, Green Garden Residence Juanda, Green Garden Cemandi dan Citra Garden Cemandi.

Banyak proyek yang mangkrak dan belum di selesaikan untuk diserah terimakan kepada pembeli, fasilitas umum yang belum tersedia serta jalan perumahan yang masih belum di pasang paving blok serta legalitas atas tanah yang dijadikan perumahan pun juga belum diselesaikan, belum dilakukan Akta Jual Beli sehingga membuat para pembeli sulit untuk mendapatkan hak-hak nya atas rumah yang sudah dibeli dan dibayar lunas, tutur JK Chandra selaku salah satu pembeli Rumah di Juanda Residence 3.
Acara tersebut disiarkan secara live tiktok oleh akun resmi Cak Armuji, ditempat yang sama setelah dilakukan mediasi yang bersangkutan Yusuf Effendi di lakukan penangkapan oleh Pihak Kepolisian karena sudah pernah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan oleh para korban.
Para korban pembeli perumahan di Juanda Residence 3 berharap agar apa yang menjadi kewajiban pengembang perumahan tetap bisa di laksanakan dan dipenuhi atas janji-janjinya yang sudah ditawarkan pada saat melakukan penjualan, tutup JK Chandra.
Baca Juga
Komentar