MK Batalkan Pasal 237 Huruf C KUHP soal Penggunaan Lambang Negara, Ini Alasannya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (12/8/2026), dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma yang mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tidak dapat dipertahankan.
“Menyatakan Pasal 237 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pasal 237 huruf c KUHP sebelumnya mengatur larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda maksimal Rp10 juta.
MK Rujuk Putusan Lama soal Lambang Negara
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 237 KUHP pada dasarnya mengadopsi substansi Pasal 57 huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Masalahnya, Pasal 57 huruf d UU 24/2009 sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Dalam putusan tersebut, MK menilai larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24/2009 tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup.
Menurut Enny, dalam praktiknya lambang negara telah digunakan masyarakat dalam berbagai bentuk aktivitas. Garuda Pancasila, misalnya, dapat ditemukan pada pakaian, seragam siswa, penutup kepala, hingga bagian dari monumen atau tugu.
“Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 itu hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan, padahal secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat,” jelas Enny.
Larangan Dinilai Kembali Menghidupkan Norma Inkonstitusional
MK kemudian menemukan adanya kemiripan substansi antara Pasal 237 huruf c KUHP dengan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Dalam pertimbangannya, MK menilai belum terdapat alasan kuat untuk mengubah pendirian yang telah diambil dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya dinilai tetap relevan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 237 huruf c KUHP.
“Dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 adalah dalil yang berdasar,” kata Enny.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diajukan Tujuh Mahasiswi Universitas Terbuka
Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT).
Para pemohon mempersoalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Nasional yang dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon berpendapat penggunaan Garuda Pancasila dalam ekspresi, penyampaian aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat.
Mereka menilai rumusan pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan chilling effect atau efek membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi karena khawatir penggunaan lambang negara berujung pada persoalan pidana.
Selain itu, para pemohon menilai ketidakjelasan batasan penggunaan lambang negara dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Mereka juga mengaitkan penggunaan lambang negara dengan hak masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional sebagaimana dijamin Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
MK Hanya Kabulkan Sebagian Permohonan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
MK menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP inkonstitusional, sedangkan permohonan terhadap ketentuan lainnya tidak seluruhnya dikabulkan.
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali pendirian MK bahwa pengaturan penggunaan lambang negara tidak boleh dibuat sedemikian luas hingga berpotensi membatasi ekspresi masyarakat yang dijamin konstitusi.
Baca Juga
Komentar