Mantan Karyawati Protes PHK di Kantor PT Panca Media Rumah Utama, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi — Suasana memanas terjadi di kantor PT Panca Media Rumah Utama, perusahaan yang berada di bawah naungan Damai Putra Group, pada Selasa (18/11/2025). Mantan karyawati tetap, Gladys Martha Yohana Tutuarima, datang bersama keluarganya untuk menyampaikan keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Gladys menyatakan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, serta diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” dalam kondisi yang ia sebut sebagai tidak siap dan dalam tekanan. Menurut penuturannya, dokumen itu tidak mencantumkan alasan PHK dan memuat keterangan mengenai pelunasan hak, sementara dirinya mengklaim tidak menerima pesangon.
Gladys juga menyampaikan bahwa ia sempat merasakan adanya tekanan dari oknum internal perusahaan terkait sebuah kasus yang sedang ditangani secara internal. Ia menyebut menerima intimidasi dan ancaman yang membuatnya merasa tidak aman. Keluarga menilai situasi tersebut memperburuk kondisi psikologis Gladys setelah PHK terjadi.

Dalam pernyataannya, keluarga Gladys mengajukan empat poin dugaan pelanggaran yang akan mereka laporkan, yaitu:
-
Dugaan pencemaran nama baik,
-
Dugaan intimidasi dan ancaman,
-
Dugaan penipuan,
-
Dugaan penggelapan hak ketenagakerjaan.
Pihak keluarga menyampaikan dua tuntutan utama kepada perusahaan melalui Direktur Lenny Wijaya:
- Permintaan agar perusahaan mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait PHK yang dinilai dilakukan tanpa kesepakatan,
- Pembayaran penuh hak pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, berikut kompensasi non-fisik atas tekanan psikologis yang disebut dialami Gladys.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Damai Putra Group maupun PT Panca Media Rumah Utama belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan dari pihak Gladys dan keluarga.
Keluarga menyampaikan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang dinilai adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar