Mangkir dari Panggilan KPK, Mantan Sekdis Cipta Karya Diingatkan Kooperatif Kasus Suap Bupati Bekasi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran Beni dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, tanpa disertai konfirmasi ataupun alasan resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga kini lembaga antirasuah belum menerima penjelasan apa pun terkait absennya yang bersangkutan.
“Belum ada konfirmasi yang kami terima. Karena itu, KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Budi, sikap kooperatif sangat dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keterangan Beni Saputra memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Tak hanya itu, penyidikan juga menyasar keterlibatan ayah Ade Kuswara Kunang, yakni H.M. Kunang (HMK), yang disebut memiliki peran dalam aliran dana suap tersebut.
“Keterangan saudara BS sangat krusial untuk mendalami peran para pihak dan alur perkara secara utuh,” kata Budi.
KPK menilai, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang jelas berpotensi menghambat proses penegakan hukum, meski lembaga tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai informasi, Beni Saputra sebelumnya dilaporkan menjadi salah satu dari sepuluh orang yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perkara ini.
OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Dalam praktiknya, suap ijon proyek kerap terjadi dengan pemberian sejumlah uang atau janji keuntungan sebelum proyek resmi dilelang atau dijalankan.
KPK menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kualitas pembangunan karena proyek tidak lagi berbasis kompetensi.
Kasus Bekasi ini kembali menyoroti kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah terhadap praktik korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Terkait ketidakhadiran Beni, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu dekat.
Apabila pada pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
Langkah tersebut dapat berupa pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengingatkan bahwa kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum demi kelancaran proses penyidikan.
Di sisi lain, KPK terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk dokumen dan keterangan saksi lain, guna memperkuat berkas perkara.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena melibatkan kepala daerah dan pejabat strategis di Kabupaten Bekasi.
Pengamat menilai ketegasan KPK dalam menuntut sikap kooperatif menjadi sinyal kuat bahwa lembaga tersebut tidak mentoleransi upaya penghambatan hukum.
KPK berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap terbuka dan menghormati proses hukum demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga
Komentar