KPK Tangkap Bupati Cilacap, Diduga Minta Setoran THR Rp750 Juta dari Kepala Dinas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Menurut Asep, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang oleh kepala daerah kepada perangkat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers.
KPK mengungkapkan, kebutuhan dana untuk pihak eksternal yang dimaksud adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Nilai yang direncanakan untuk kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp515 juta.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan untuk kepentingan pribadi yang membuat total target pengumpulan uang mencapai sekitar Rp750 juta.
Dana tersebut diminta dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, termasuk dinas-dinas, rumah sakit daerah, hingga puskesmas.
Permintaan setoran kepada setiap perangkat daerah awalnya berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi, bahkan ada yang hanya menyetor sekitar Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.
KPK mencatat, dalam periode 9–13 Maret 2026 sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang setoran dengan total mencapai Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan oleh salah satu pejabat daerah dan sebagian ditemukan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang diduga akan dibagikan kepada pihak eksternal.
Tim KPK kemudian mengamankan 27 orang dalam operasi tersebut.
Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
-
SAR – Bupati Cilacap
-
SAD – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan awal, sejumlah kepala dinas mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan.
Beberapa pejabat bahkan disebut meminjam uang dengan skema ijon proyek, yang nantinya akan dibayar melalui proyek pembangunan daerah.
Menurut KPK, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.
KPK juga menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan THR kepada ASN, TNI, dan Polri dengan total mencapai Rp55,1 triliun.
Karena itu, kepala daerah tidak memiliki kewajiban menyediakan THR untuk pihak eksternal.
“Kepala daerah tidak perlu lagi memberikan THR kepada pihak manapun karena pemerintah sudah menyiapkan tunjangan tersebut,” tegas Asep.
KPK menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Cilacap dan mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak melakukan praktik serupa.
Baca Juga
Komentar