KPK Tahan Wakil Ketua DPRD OKU Terkait Suap Proyek PUPR, Fee 22 Persen Jadi Temuan Awal
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.
Para tersangka terdiri atas PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dan tiga pihak lainnya. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian paket pekerjaan serta penentuan komitmen fee dari sejumlah proyek yang dikelola Dinas PUPR.
KPK menyebut para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk membagi fee sebesar 22 persen dari nilai sembilan proyek yang menjadi objek penyidikan. Persentase itu disebut sebagai “jatah” yang harus diberikan pihak penyedia jasa apabila ingin memenangkan paket pekerjaan.
Informasi awal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan serta pengumpulan bukti yang dilakukan tim KPK sepanjang 2024 hingga 2025. Temuan itu kemudian diperkuat melalui pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas, kontraktor, dan saksi lain yang mengetahui pola pengkondisian proyek.
Sumber internal KPK menjelaskan bahwa pola permufakatan ini dilakukan dengan cara mengatur perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek. Setelah kesepakatan tercapai, fee kemudian dibagi sesuai jatah yang ditentukan di awal.
“Besaran fee yang kami temukan rata-rata sekitar 22 persen dari nilai proyek. Pola ini yang kemudian menjadi dasar dugaan suap,” ujar pejabat KPK bidang penindakan yang enggan disebut namanya.

Keempat tersangka diketahui langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penahanan para tersangka merupakan langkah penting dalam mengungkap pola korupsi pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. “Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Karena itu kami perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” katanya.
KPK juga menegaskan bahwa modus suap proyek pemerintah masih menjadi salah satu kasus dengan jumlah terbanyak yang ditangani lembaga antirasuah. Tren tersebut terlihat dari data penindakan dalam tiga tahun terakhir.
Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan pada sektor pengadaan, yang selama ini kerap menjadi titik rawan korupsi di pemerintah daerah.
“Pengawasan ini penting agar proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang untuk permainan fee,” ungkap Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.
Selain pengawasan, KPK juga mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan regulasi internal dan evaluasi berkala terhadap mekanisme tender. Upaya itu diharapkan dapat meminimalkan potensi kolusi antara pejabat dan penyedia jasa.
Dalam waktu dekat, KPK berencana melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta pihak lain yang diduga turut terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti kuat.
Lembaga antikorupsi itu juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan praktik suap di daerah masing-masing melalui kanal resmi pengaduan KPK. Partisipasi publik dianggap penting untuk memutus rantai korupsi di sektor pengadaan.
KPK memastikan perkembangan informasi terkait kasus suap proyek PUPR OKU akan disampaikan secara resmi kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.
Baca Juga
Komentar