KPK dan Polri Bersatu Perangi Korupsi dari Dalam: Program Pelatihan Integritas Ini Disiapkan Cetak “Benteng Antikorupsi” di Tubuh Aparat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah memperkuat integritas aparat penegak hukum (APH) melalui program pendidikan dan pelatihan antikorupsi yang digelar bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Program tersebut diinisiasi melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem antikorupsi yang kuat di lingkungan penegakan hukum.
Melalui pendekatan pendidikan yang terstruktur, KPK berupaya menanamkan nilai-nilai integritas agar tidak sekadar menjadi konsep normatif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan di lapangan.
Sebagai tahap awal, ACLC KPK menyelenggarakan Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Antikorupsi (PELATNAS) yang dimulai pada 24 Februari 2026. Pelatihan ini diikuti oleh auditor dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Para peserta dipilih karena memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan internal serta penanganan kasus korupsi di lingkungan kepolisian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukanlah proses instan, melainkan perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen kuat dari setiap aparat penegak hukum.
“Pendidikan dan pelatihan antikorupsi merupakan proses yang membutuhkan komitmen, keteladanan, dan keberanian moral. Kami berharap pelatihan ini memberikan manfaat nyata dan menjadi bekal bagi para auditor Polri dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional,” kata Setyo.
Menurutnya, penguatan nilai antikorupsi harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat penegak hukum. Nilai tersebut juga harus ditopang oleh sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap keputusan tetap berada pada jalur yang benar dan bebas dari konflik kepentingan.
Setyo juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum.
Ia menilai pendekatan pengawasan tidak lagi cukup hanya berfokus pada deteksi pelanggaran setelah terjadi. Sebaliknya, lembaga harus mampu membangun sistem yang efektif untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Kondisi ini menuntut Polri untuk memiliki mekanisme internal yang tidak hanya mampu mendeteksi pelanggaran, tetapi juga mencegahnya sebelum terjadi,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, auditor internal diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan sejak tahap awal perencanaan program hingga pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan yang efektif.
Dari sisi kepolisian, kolaborasi ini disambut positif sebagai bagian dari komitmen memperkuat integritas organisasi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menegaskan bahwa reputasi institusi kepolisian dibangun melalui dedikasi ribuan personel yang bekerja setiap hari. Namun, menurutnya, satu pelanggaran saja dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Reputasi Polri dibangun melalui kerja keras ribuan personel yang berdedikasi. Namun, satu penyimpangan dapat meruntuhkannya seketika. Oleh karena itu, integritas bagi kita bukan hanya soal tidak menerima suap, tetapi sebuah konsistensi yang utuh—kesesuaian antara apa yang diyakini, diputuskan, dan apa yang pada akhirnya dilakukan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, kerja sama dengan KPK melalui program pelatihan ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pelatihan yang digelar ACLC KPK dirancang menggunakan pendekatan pembelajaran partisipatif. Peserta tidak hanya mendapatkan materi teoritis mengenai antikorupsi, tetapi juga diajak terlibat aktif dalam berbagai metode pembelajaran seperti diskusi kasus, simulasi dilema etik, serta penyusunan rencana aksi.
Pendekatan ini bertujuan agar para peserta mampu memahami situasi nyata yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam tugas mereka sehari-hari.
Melalui simulasi dan studi kasus, peserta dilatih untuk mengambil keputusan yang tetap berpegang pada prinsip integritas meskipun berada dalam situasi yang kompleks dan penuh tekanan.
Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu melahirkan agen-agen perubahan di lingkungan kepolisian. Para peserta nantinya diharapkan tidak hanya menerapkan nilai integritas dalam tugasnya sendiri, tetapi juga menularkan budaya antikorupsi kepada rekan kerja di unit masing-masing.
Program penguatan integritas ini dirancang berlangsung sepanjang tahun 2026 dengan skema empat batch pelatihan. Setiap batch akan diikuti oleh maksimal 40 peserta agar proses pembelajaran dapat berlangsung lebih efektif dan mendalam.
Dengan skema tersebut, ACLC KPK menargetkan sekitar 160 personel Polri dapat mengikuti pelatihan ini hingga akhir tahun.
Jumlah tersebut dinilai cukup strategis karena para peserta berasal dari unit-unit yang memiliki peran penting dalam sistem pengawasan internal dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tubuh kepolisian.
Ke depan, KPK berharap model pelatihan serupa dapat diperluas ke berbagai institusi aparat penegak hukum lainnya.
Dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, nilai-nilai integritas diharapkan tidak hanya menjadi komitmen individu semata, tetapi berkembang menjadi budaya organisasi yang kuat.
Jika budaya integritas dapat tertanam secara sistemik, maka sistem penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin profesional, bersih, serta mampu memperoleh kepercayaan masyarakat secara luas.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui investasi jangka panjang dalam pendidikan, pembentukan karakter, serta penguatan tata kelola institusi.
Baca Juga
Komentar