KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Rumah Disegel dan 8 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan
JAKARTA – Peta birokrasi keimigrasian Indonesia kembali diguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim menjadi salah satu perkembangan hukum paling menyita perhatian publik pada pertengahan tahun 2026. Kasus ini tidak hanya menyeret pejabat tinggi negara, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga memiliki peran dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait layanan izin tinggal.
Seiring proses hukum yang berjalan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya. Selain itu, tujuh pejabat imigrasi lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka juga dinonaktifkan untuk memastikan penyidikan berlangsung tanpa intervensi.
KPK Segel Rumah Silmy Karim
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026, penyidik KPK turut mendatangi kediaman Silmy Karim di kawasan Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci ruangan atau area mana saja yang telah disegel. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Penyegelan rumah pejabat aktif negara ini menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa jam setelah OTT berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dari total 18 orang yang diperiksa dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Berdasarkan informasi yang berkembang, delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat strategis Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar tersangka yang disebut dalam perkara ini antara lain:
-
Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
-
Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
-
Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
-
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
-
Bagus Bramantyo (BGS), pejabat di Direktorat Izin Tinggal.
-
Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi yang pernah menjabat di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
-
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
-
Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdit Izin Tinggal.
KPK menyatakan konstruksi lengkap perkara akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal terhadap seluruh tersangka selesai dilakukan.
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan KITAS dan KITAP
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing maupun pihak perantara yang mengurus dokumen keimigrasian.
Penyidik mendalami dugaan adanya pembayaran tidak resmi dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin tinggal. Praktik tersebut diduga berlangsung melalui jaringan yang melibatkan sejumlah pejabat pada berbagai level birokrasi.
Menurut KPK, proses pengurusan dokumen keimigrasian sering kali menggunakan jasa perantara atau agen tertentu. Celah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Praktik semacam ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar.
Para penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah diumumkan.
KPK Sita Mobil Mewah, Emas dan Valuta Asing
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
7 unit mobil
-
15 unit sepeda motor
-
11 unit sepeda
-
Logam mulia emas dengan berat ratusan gram
-
Mata uang asing dolar Amerika Serikat
-
Mata uang asing dolar Singapura
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyitaan aset dalam jumlah besar memunculkan spekulasi mengenai besarnya nilai transaksi yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. Namun hingga kini KPK belum mengungkap total nilai uang yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut.
Menteri Imipas Ambil Langkah Tegas
Menanggapi perkembangan kasus yang menyeret jajarannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Ia memastikan kementerian akan bersikap kooperatif dengan membuka seluruh akses data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan penyidik.
"Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif terhadap proses tersebut," kata Agus.
Menurutnya, penonaktifan para pejabat yang menjadi tersangka merupakan langkah administratif agar proses penyidikan berjalan objektif serta tidak mengganggu pelayanan publik.
Agus juga menegaskan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia tetap berjalan normal dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan paspor, visa maupun izin tinggal.
Pukulan Bagi Reformasi Birokrasi
Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi pukulan tersendiri bagi upaya reformasi birokrasi yang selama ini digencarkan pemerintah.
Selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Silmy dikenal sebagai sosok yang aktif mendorong digitalisasi layanan keimigrasian dan penyederhanaan proses administrasi.
Karena itu, penetapan dirinya sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menunjukkan bahwa reformasi sistem harus diiringi dengan penguatan integritas aparatur negara.
Transformasi layanan berbasis teknologi memang mampu mempercepat pelayanan, namun tanpa pengawasan yang ketat, peluang penyalahgunaan kewenangan tetap dapat terjadi.
Publik Menanti Pengungkapan Lengkap
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian kini menjadi salah satu perkara yang paling disorot publik.
Selain melibatkan pejabat tinggi negara, perkara ini juga berkaitan langsung dengan citra pelayanan keimigrasian Indonesia di mata dunia internasional.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.
Penetapan Silmy Karim sebagai tersangka sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal jabatan maupun posisi. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, proses hukum yang objektif dan terbuka menjadi harapan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
Baca Juga
Komentar