Tarif Pendaftaran Merek Resmi Naik Mulai 1 Agustus 2026, UMK Tetap Bayar Rp500 Ribu
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Penyesuaian tarif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian Hukum. Berdasarkan aturan tersebut, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas barang dan/atau jasa.
Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.
Selain mempertahankan tarif khusus, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan pendaftaran merek bagi UMK. Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, pelaku UMK kini hanya perlu melampirkan salah satu dokumen, seperti Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tanpa perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus meningkat seiring perkembangan teknologi, bertambahnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang lebih cepat.
"Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, DJKI terus melakukan berbagai pembenahan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga percepatan proses pemeriksaan merek.
Menurut Hermansyah, peningkatan kualitas layanan tersebut tetap dibarengi dengan komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMK melalui tarif khusus yang tidak mengalami kenaikan.
Selain penyesuaian tarif merek, pemerintah juga menetapkan sejumlah perubahan tarif PNBP pada layanan kekayaan intelektual lainnya. Beberapa layanan bahkan tidak mengalami kenaikan, bahkan sebagian diturunkan.
Salah satu perubahan terdapat pada layanan permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait. Jika sebelumnya seluruh permohonan dikenakan tarif Rp200 ribu, kini khusus pencatatan ciptaan berupa lagu atau musik dibebaskan dari biaya atau Rp0, sedangkan jenis ciptaan lainnya tetap dikenakan tarif Rp200 ribu per permohonan.
Sementara itu, tarif pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang tidak mengalami perubahan. Pemohon umum tetap dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah tetap membayar Rp150 ribu.
Pemerintah juga mempertahankan tarif permohonan paten. Untuk pelaku UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah tarif tetap sebesar Rp350 ribu, sedangkan pemohon umum tetap dikenakan biaya Rp1,25 juta.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan kekayaan intelektual semakin meningkat sekaligus tetap memberikan akses yang terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam melindungi hak atas merek dan karya intelektual mereka.
Baca Juga
Komentar