Terbaru Suryani Tanggapi Kasus Korupsi Program MBG Dinilai Cederai Nilai Pancasila dan Kepercayaan Publik
BEKASI – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan wakil kepala BGN terus menjadi perhatian publik. Selain menjadi persoalan hukum, kasus ini juga dinilai mencederai nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Sebagai mahasiswa hukum dan jurnalis, Suryani menilai dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
"Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan anggaran, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program," ujar Suryani.
Menurutnya, dari perspektif Pancasila, dugaan korupsi dalam program MBG dapat dikaji melalui beberapa sila yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Suryani menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi masyarakat bertentangan dengan Sila Kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Tindakan yang mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan manfaat program negara merupakan bentuk perilaku yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadaban," katanya.
apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka tindakan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan moral karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, dugaan korupsi juga dinilai bertentangan dengan Sila Kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Program MBG dirancang sebagai salah satu instrumen pemerataan kesejahteraan melalui peningkatan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, penyimpangan anggaran berpotensi menghambat tujuan tersebut.
"Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi sejatinya adalah hak masyarakat yang tidak tersalurkan. Ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi tujuan pembangunan nasional," ujarnya.
Dari sisi sosial dan politik, kasus tersebut juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut Suryani, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dapat memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap program-program pemerintah yang sebenarnya memiliki tujuan baik.
"Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kepercayaan itu menurun, maka akan berdampak terhadap efektivitas kebijakan dan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat," jelasnya.
Dari perspektif hukum, Suryani menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut kasus tersebut hingga tuntas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Semua pihak tetap harus menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan," tegasnya.
Meski demikian, Suryani berpendapat bahwa dugaan korupsi yang terjadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis secara keseluruhan.
Menurutnya, program tersebut tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja melalui jaringan dapur SPPG, pemasok bahan pangan, hingga pelaku UMKM lokal.
"Yang perlu dilakukan adalah perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, audit berkala, transparansi penggunaan anggaran, serta reformasi kelembagaan agar tujuan program tetap tercapai dan penyimpangan tidak terulang," pungkasnya.
Dengan kasus ini, publik berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta prinsip negara hukum. (Suryani)
Baca Juga
Komentar