Terbaru Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Usut Dugaan Korupsi MBG Rp258 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan awal, Kejagung menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki nilai anggaran sangat besar.
Pada tahun 2025, anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp258 triliun pada 2026.
Penyidik menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Selain dugaan penguasaan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memanipulasi kebutuhan riil program, hingga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik
- 32.000 pasang sepatu
- 31.000 unit komputer tablet
- 5.400 unit televisi ukuran 75 inci
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional, rumah para tersangka, serta sejumlah lokasi lain yang terkait dengan perkara.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Syarief.
Saat ini Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara, menelusuri aliran dana, serta mendalami keterlibatan yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.
Baca Juga
Komentar