Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Konstitusional, Tak Bertentangan dengan Putusan MK
JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang belakangan menjadi sorotan publik.
Habiburokhman menyatakan, polemik yang berkembang terkait Perpol 10/2025 muncul akibat penafsiran yang tidak utuh terhadap putusan MK maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’. Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap utuh dan tidak dibatalkan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, frasa tersebut justru menjadi kunci dalam menilai apakah penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga tertentu masih sejalan dengan hukum dan konstitusi.
Habiburokhman menegaskan, selama penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok Polri, maka secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian yang dilarang undang-undang.
Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan bahwa rujukan utama adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas mengatur fungsi Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan itu berada dalam koridor fungsi tersebut, maka jelas ada sangkut pautnya dengan kepolisian,” ujarnya.
Ia menilai, penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara tertentu justru dapat memperkuat fungsi negara dalam menghadapi tantangan keamanan modern yang bersifat lintas sektor.
Habiburokhman juga menanggapi pandangan yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan supremasi sipil. Menurutnya, anggapan tersebut tidak berdasar jika aturan dibaca secara sistematis dan menyeluruh.
“Justru Perpol ini menjadi instrumen penataan agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya dilakukan secara transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, Perpol 10/2025 tidak membuka ruang penugasan tanpa batas, karena secara eksplisit mensyaratkan adanya keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Dalam Perpol tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3 Perpol 10/2025 juga mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sepanjang memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian.
Habiburokhman menilai, kejelasan norma dalam Perpol 10/2025 justru mencegah praktik penugasan yang sebelumnya dilakukan tanpa payung hukum yang tegas.
“Jika dibaca secara utuh, Perpol 10/2025 bukan masalah. Ini justru memperjelas batas dan koridor hukum agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi III, akan terus mengawasi implementasi aturan tersebut agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Selama tugasnya berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dijalankan sesuai aturan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.
Baca Juga
Komentar