Kemenangan Korban! Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Terungkap Polisi Diminta Tuntaskan Kasus
JAKARTA – Babak baru penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus akhirnya dimulai. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan korban dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum.
Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Suparna pada Selasa (2/6/2026) menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus yang sejak awal memicu perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil, pegiat HAM, hingga anggota parlemen. Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kebebasan sipil dan rasa aman bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan Andrie Yunus, namun menolak sejumlah tuntutan lainnya.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya,” ujar Hakim Suparna saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut telah terjadi penghentian penyidikan secara terselubung oleh pihak kepolisian. Namun hakim menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga ada kepastian hukum yang jelas bagi korban.
“Demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” tegas hakim.
Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Saat itu, Andrie yang dikenal sebagai aktivis HAM dan peneliti di organisasi masyarakat sipil tengah mengendarai sepeda motor seorang diri. Menurut keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dari arah berlawanan.
Tanpa banyak kata, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang kemudian diketahui sebagai air keras ke arah tubuh korban.
Serangan tersebut mengenai wajah, mata, dada, hingga tangan Andrie dan menyebabkan luka serius yang memerlukan penanganan medis intensif.
Insiden itu segera memicu kecaman luas dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Banyak pihak menilai serangan tersebut memiliki karakteristik intimidasi terhadap aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Sejumlah organisasi HAM bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Praperadilan Diajukan Karena Penyidikan Dinilai Mandek
Merasa tidak memperoleh perkembangan signifikan dalam proses hukum, Andrie Yunus melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah sebagian penanganan perkara dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kuasa hukum Andrie berpendapat bahwa pelimpahan tersebut berpotensi menghambat kepastian hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang bukan anggota militer.
Karena itu, pemohon meminta hakim menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah serta memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, meminta agar penyidikan dilanjutkan dan perkara segera dibawa ke pengadilan umum.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” ujar Yosua dalam persidangan.
Jejak Pelaku Terekam CCTV
Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Keduanya diketahui berinisial BHC dan MAK. Identitas mereka diperoleh melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam pergerakan pelaku sejak mengikuti korban dari kawasan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga lokasi penyerangan.
Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan dalam proses penyidikan.
Aparat kepolisian juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap motif di balik aksi penyerangan tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan kemudian menjadi sorotan setelah muncul keterlibatan sejumlah anggota militer dalam perkara tersebut.
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka
Di sisi lain, Mabes TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keempatnya adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Maret 2026 setelah penyidik militer menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Mereka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berencana yang memiliki ancaman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Proses hukum terhadap keempat tersangka kemudian ditangani melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 7 April 2026, berkas perkara para tersangka telah diserahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Saat ini, keempatnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh aspek perkara diusut secara menyeluruh.
Pengamat hukum menilai keputusan tersebut memberikan penegasan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sebelum seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer, koordinasi antarpenegak hukum menjadi faktor penting agar tidak terjadi kekosongan penanganan hukum.
Karena itu, putusan hakim dinilai dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk kembali mempercepat penyidikan terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh proses hukum.
Selain memberikan kepastian kepada korban, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ujian Negara dalam Melindungi Aktivis HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Banyak kalangan melihat kasus ini sebagai ujian bagi negara dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis HAM yang menjalankan tugas advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Indonesia selama ini memiliki komitmen untuk melindungi kebebasan berekspresi dan menjamin keamanan para pembela HAM.
Karena itu, penyelesaian kasus secara transparan dan akuntabel menjadi harapan besar masyarakat.
Putusan praperadilan yang dibacakan pada 2 Juni 2026 setidaknya membuka jalan baru bagi upaya pencarian keadilan yang selama ini diperjuangkan korban.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polda Metro Jaya dalam menjalankan perintah pengadilan. Masyarakat berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat, menyeluruh, dan menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Di tengah tingginya perhatian publik, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi salah satu perkara yang paling disorot sepanjang tahun 2026, terutama karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan komitmen negara terhadap keadilan.
Baca Juga
Komentar