Kejati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Bekasi 2022–2024
Bekasi - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Aspidsus Kejati Jabar, Roy Rovalino, di Bandung, Selasa (9/12/2025). Ia menyatakan bahwa dua pejabat berinisial RAS dan S telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. “Dua tersangka, yakni RAS dan S, resmi kami tetapkan,” ujar Roy.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan masing-masing pada 7 Agustus dan 9 Desember 2025. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam penentuan tunjangan perumahan yang dianggap tidak sesuai aturan.
RAS diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2022–2024. Saat ini ia menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara S merupakan Wakil Ketua DPRD Bekasi pada periode yang sama.
Kasus bermula pada 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. RAS kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk menilai besaran tunjangan secara resmi.
Hasil penilaian KJPP menetapkan tunjangan ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua Rp30,3 juta, dan anggota Rp19,8 juta per bulan. Namun hasil ini ditolak sebagian anggota dan pimpinan dewan. Di bawah arahan S, besaran tunjangan akhirnya ditentukan sendiri tanpa melibatkan penilaian publik seperti yang diwajibkan peraturan.
Tindakan tersebut dinilai menyalahi ketentuan dalam PMK No. 101/PMK.01/2014. Roy menjelaskan bahwa keputusan sepihak itu menjadi salah satu faktor penyebab kerugian keuangan negara. “Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar,” tegasnya.
RAS langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Sementara S tidak ditahan karena masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peran mereka dalam pengambilan keputusan tunjangan perumahan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan ketidakwajaran dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 yang mengatur besaran tunjangan perumahan. Temuan audit menunjukkan bahwa tunjangan yang diterima anggota dewan jauh di atas harga sewa rumah wajar di pasaran.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan yang diterima ketua DPRD mencapai Rp42,8 juta per bulan, sementara wakil ketua menerima Rp42,3 juta, dan anggota menerima Rp41,8 juta. Namun BPK menemukan bahwa harga sewa rumah wajar untuk ketua hanya berada pada kisaran Rp22,9–29,1 juta per bulan.
Untuk wakil ketua, harga sewa yang dianggap wajar sekitar Rp20,8 juta, sedangkan anggota DPRD seharusnya berada di kisaran Rp15,9 juta per bulan. BPK juga menilai bahwa pengusulan tunjangan oleh Sekretaris DPRD saat itu tidak memperhatikan standar harga dan luas rumah yang berlaku.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga akhirnya berujung pada penetapan dua tersangka. Proses hukum terhadap RAS dan S dipastikan masih terus berjalan dan Kejati menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Baca Juga
Komentar