Kejagung Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak yang Diduga Terjadi 2016–2020
JAKARTA — Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor perpajakan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan yang telah resmi dibuka terkait dugaan kecurangan pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh sejumlah pihak.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020,” ujar Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Meski demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia hanya menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara simultan dan telah sesuai dengan prosedur penegakan hukum.
Menurutnya, kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak yang bertugas di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Oknum tersebut diduga memiliki peran dalam proses pengurangan nilai kewajiban pajak sehingga diduga merugikan negara.
Anang mengatakan saat ini Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan. Pemeriksaan saksi juga disebut akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Ditanya mengenai detail modus yang digunakan, Anang belum bersedia membeberkannya. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menyusun konstruksi perkara secara lengkap.
“Kami belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai duduk perkara. Semua masih dalam proses dan akan disampaikan ketika sudah memungkinkan,” ujarnya.
Meski begitu, sumber internal di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi perpajakan ini telah lama menjadi perhatian. Dugaan adanya rekayasa dalam penilaian kewajiban pajak disebut menjadi salah satu fokus penyidikan.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada level pelaksana. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dari korporasi atau pejabat tertentu, langkah hukum akan terus diperluas.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Anang memastikan penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pakar hukum pidana ekonomi menilai langkah Kejagung ini menunjukkan perhatian serius negara terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak. Menurut mereka, kasus seperti ini dapat terjadi karena lemahnya pengawasan internal.
Di sisi lain, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan secara utuh tanpa berspekulasi. Proses hukum, menurut para pengamat, harus diberi kesempatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Namun beberapa pejabat di lingkup kementerian menyebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kejagung juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan. Masyarakat disebut berhak mendapatkan informasi yang benar begitu penyidik menyimpulkan tahap awal perkara.
Sejumlah pihak juga mendorong agar kasus ini dibuka secara terang benderang, mengingat periode dugaan korupsi yang disebut cukup panjang, yakni lebih dari empat tahun.
Dengan masih berlangsungnya proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi, Kejagung meminta publik bersabar menunggu perkembangan berikutnya. Setiap temuan baru dipastikan akan diumumkan secara resmi.
Penyidikan dijadwalkan berlanjut pekan ini, termasuk analisis dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara yang dinilai merugikan negara tersebut.
Baca Juga
Komentar