Jelang Eksekusi Penggusuran 7 Januari, Ketua DPRD Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih
Penainsight.com, BEKASI — Ancaman penggusuran ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera semakin nyata. Menjelang rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026, keresahan warga kian memuncak.
Ratusan kepala keluarga kini hidup dalam ketidakpastian. Rumah yang telah mereka tempati bertahun-tahun terancam dieksekusi, sementara upaya hukum masih terus berjalan.
Di tengah situasi tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan kesiapannya untuk turun langsung mengawal persoalan yang menyangkut hajat hidup warga Puri Asih Sejahtera.
Pernyataan itu disampaikan Sardi saat menghadiri audiensi bersama perwakilan warga pada Jumat (2/1/2026). Kehadiran pimpinan DPRD tersebut memberi secercah harapan di tengah kegelisahan warga.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal masalah ini,” ujar Sardi di hadapan warga yang memenuhi ruang audiensi.
Sardi menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi memahami betul kondisi psikologis dan sosial warga yang kini berada di bawah tekanan ancaman kehilangan tempat tinggal.
Menurutnya, kasus yang menimpa Puri Asih Sejahtera bukan persoalan sederhana, melainkan menyangkut aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan secara matang.
Ia juga menyebut bahwa sengketa perumahan serupa pernah terjadi di Kota Bekasi, sehingga diperlukan pendekatan yang hati-hati agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.
Meski demikian, Sardi menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Namun secara kelembagaan, DPRD Kota Bekasi berkomitmen membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tetapi kami akan berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Wali Kota Bekasi agar bisa dicari solusi terbaik bagi warga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan sebagai dasar rencana eksekusi.
Rizal menyayangkan penerbitan aanmaning tersebut dilakukan ketika upaya hukum warga masih berlangsung dan belum sepenuhnya tuntas.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini masih menunggu putusan pengadilan.
“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan dan belum inkrah,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum selesai berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan memicu konflik di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa penggusuran paksa tanpa solusi yang jelas dapat berdampak serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga terdampak.
Kini, warga Puri Asih Sejahtera hanya bisa menggantungkan harapan pada upaya komunikasi lintas lembaga yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi.
Dengan waktu yang semakin sempit dan jadwal eksekusi yang kian dekat, perhatian publik tertuju pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Bagi warga, penundaan eksekusi bukan sekadar soal hukum, melainkan tentang mempertahankan tempat tinggal dan masa depan keluarga mereka.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi semua pihak dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan di Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar