Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Dugaan Pembalakan Hutan di Sijunjung, Sumbar
Tanjungpinang — Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berinisial HAS dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Sanksi itu dijatuhkan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa HAS saat ini telah dipindahkan ke bagian pembinaan di bawah bidang pengawasan. Langkah itu dilakukan selama proses pemeriksaan dan upaya banding yang diajukan oleh HAS masih berjalan.
“Yang bersangkutan saat ini dibina di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Yusnar, Rabu (10/12).
Meski demikian, Yusnar belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai detail dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas pembalakan liar di Sijunjung. Ia menegaskan bahwa perkara induk kasus tersebut berada di bawah kewenangan Kejati Sumatera Barat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan sosok diduga oknum jaksa berinisial HAS. Dalam narasi video itu, HAS dituding terlibat dalam pembalakan hutan secara ilegal hingga menyebabkan kawasan seluas sekitar 700 hektare menjadi gundul.
Selain tuduhan pembalakan, HAS juga disebut-sebut memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada tak jauh dari lokasi penebangan. Dugaan tersebut semakin menyeruak setelah muncul klaim bahwa HAS sempat menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang berperan sebagai kuasa adat atas tanah ulayat.
Kejaksaan sendiri belum memberikan konfirmasi terkait detail dugaan transaksi maupun kepemilikan pabrik kayu yang disangkakan. Pihak Kejati Kepri menyampaikan bahwa seluruh proses pendalaman dilakukan secara berjenjang dan sesuai ketentuan internal kejaksaan.
Sementara itu, Kejati Sumbar hingga kini masih melanjutkan penyidikan atas dugaan pembalakan liar di Sijunjung. Kasus tersebut menjadi sorotan karena skala kerusakan hutan yang dinilai cukup besar dan melibatkan kawasan ulayat.
Kejaksaan memastikan bahwa penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat pelanggaran tetap dilakukan secara tegas. Sanksi pencopotan jabatan terhadap HAS disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Baca Juga
Komentar