Hukum Perdata Dalam Perkembangan Di Era Digital Saat Ini
Bekasi - Hukum perdata kembali menjadi perhatian setelah berbagai sengketa keluarga, bisnis, dan pertanahan menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum bagi warga negara. Sistem hukum perdata di Indonesia memegang peran besar dalam menjaga ketertiban hubungan antarindividu.
Dalam dokumen akademik rujukan, hukum perdata dijelaskan sebagai aturan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam berbagai aspek kehidupan. R. Subekti menegaskan bahwa hukum perdata merupakan hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Penegasan ini menempatkan hukum perdata sebagai unsur vital dalam interaksi sosial.
Sudikno Mertokusumo menambahkan bahwa hukum perdata mengatur hak dan kewajiban orang dalam hubungan kekeluargaan maupun sosial. Ia menerangkan bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh para pihak secara mandiri tanpa campur tangan negara, kecuali terjadi sengketa.
Sementara itu, H.F.A. Vollmar memberikan perspektif bahwa hukum perdata adalah aturan yang memberikan perlindungan dan pembatasan agar kepentingan perseorangan dapat berjalan seimbang dengan kepentingan orang lain. Fokusnya adalah keserasian dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, subjek hukum yang berada dalam lingkup hukum perdata tidak hanya orang perorangan, tetapi juga badan hukum seperti perusahaan, yayasan, dan lembaga sosial. Semua pihak ini diperlakukan setara di hadapan hukum.
Hukum perdata memiliki dua jenis sumber utama: sumber tertulis dan tidak tertulis. Sumber tertulis mencakup undang-undang, traktat internasional, serta yurisprudensi. Sementara itu, sumber tidak tertulis berasal dari kebiasaan masyarakat atau norma adat yang masih hidup.
Salah satu sumber tertulis terpenting adalah Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. BW mengatur berbagai aspek hukum seperti perikatan dalam Pasal 1233–1864 KUHPerdata, hukum waris dalam Pasal 830–1130 KUHPerdata, serta hukum benda dalam Pasal 499 KUHPerdata.
Di samping BW, terdapat Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang menjadi dasar ketentuan umum peraturan perundang-undangan. AB masih relevan hingga kini sebagai pijakan prinsip legalitas.
Hukum dagang juga termasuk dalam lingkup hukum perdata dalam arti luas melalui Wetboek van Koophandel (WvK). Kitab ini mengatur mekanisme perdagangan, perkapalan, asuransi, hingga pengangkutan yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan hukum keperdataan.
Dalam upaya modernisasi, Indonesia juga mengeluarkan banyak undang-undang baru yang menggantikan atau merevisi aturan kolonial. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menjadi tonggak penting karena mencabut sebagian aturan Buku II BW terkait tanah dan menggantinya dengan hukum pertanahan berbasis hukum adat.
Pada sektor keluarga, UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019) menjadi dasar hukum yang mengatur keabsahan perkawinan, syarat-syaratnya, keharmonisan rumah tangga, serta prosedur perceraian. Undang-undang ini memperbaiki aturan lama dalam BW yang dianggap tidak relevan dengan nilai sosial Indonesia.
Dalam perikatan modern, terdapat UU Hak Tanggungan (UU No. 4/1996) dan UU Fidusia (UU No. 42/1999) yang memberikan kepastian hukum bagi transaksi pembiayaan, terutama yang melibatkan jaminan kebendaan.
Di sektor keuangan, UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU No. 24/2004) memperkenalkan mekanisme perlindungan simpanan masyarakat dalam perbankan, sebuah sistem yang tidak dikenal pada era hukum kolonial.
Bagi pemeluk agama Islam, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi dasar hukum penting untuk urusan perkawinan, waris, dan wakaf, serta menjadi sumber hukum materiil di pengadilan agama.
Tujuan hukum perdata mencakup terciptanya ketenangan, ketertiban, dan keadilan di masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa warga dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara aman tanpa gangguan dari pihak lain.
Konsep keadilan dalam hukum perdata memiliki dua dimensi: pandangan masyarakat dan perspektif hukum. Dari sudut pandang masyarakat, keadilan berkaitan dengan kenyamanan seseorang dalam menjalankan haknya. Dari perspektif hukum, keadilan mengutamakan keseimbangan antara kepastian hukum dan kesebandingan, seperti terlihat dalam aturan pembagian waris (legitime portie).
Hukum perdata materiil meliputi aturan yang mengatur isi hak dan kewajiban, seperti perjanjian, utang piutang, perkawinan, serta sewa menyewa. Sebaliknya, hukum perdata formil mengatur cara mempertahankan hak tersebut melalui mekanisme gugatan, pembuktian, serta upaya hukum seperti banding dan kasasi.
Prosedur hukum acara perdata mengacu pada Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta aturan peradilan yang berlaku nasional. Proses litigasi dari gugatan hingga eksekusi merupakan instrumen untuk memastikan hak warga negara dapat dipertahankan.
Dalam ruang lingkupnya, hukum perdata dikenal dalam dua arti: arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula hukum dagang. Dalam arti sempit, hukum perdata hanya mencakup aturan dalam BW dan perundangan terkait.
Asas lex specialis derogat legi generali sering digunakan untuk menentukan aturan mana yang diterapkan ketika terdapat dua aturan yang mengatur hal sama. Dalam hukum perdata, asas ini penting untuk membedakan kewenangan antara BW dan undang-undang nasional modern.
Sejarah hukum perdata di Indonesia berakar kuat pada perkembangan hukum perdata Prancis, khususnya melalui Code Civil yang dibentuk pada 1804. Code Civil memberikan pengaruh besar terhadap pembentukan hukum Belanda.
Code Civil sendiri terinspirasi dari hukum Romawi yang dikodifikasi dalam Corpus Juris Civilis pada masa Kaisar Justinianus. Karya raksasa ini terdiri dari Codex, Pandectae, Institutes, dan Novellae yang dianggap paling lengkap pada zamannya.
Ketika Belanda berada di bawah kekuasaan Prancis pada 1811–1838, Code Civil diberlakukan dan meninggalkan pengaruh mendalam terhadap sistem hukum Belanda. Setelah masa itu berakhir, Belanda menyusun kodifikasi barunya yang melahirkan BW pada 1838.
BW kemudian dibawa ke Hindia Belanda dan diberlakukan secara penuh melalui asas concordantie. Meskipun berasal dari abad ke-19, BW tetap menjadi rujukan utama dalam praktik hukum perdata Indonesia hingga kini.
Di tengah perubahan teknologi dan sosial, banyak pakar hukum menilai perlunya pembaruan hukum perdata nasional. Namun, selama pembaruan belum dilakukan, masyarakat masih bergantung pada gabungan antara BW, undang-undang nasional, hukum adat, dan yurisprudensi sebagai alat untuk menegakkan kepastian hukum.
Baca Juga
Komentar