GEGER BEKASI! BONGKAR JARINGAN OBAT KERAS ILEGAL, 12.649 BUTIR DISITA
Penainsight.com 02/02/2026, 11:15 WIB
SY
Sur Yani
|
Simpan
|
Bagikan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan langsung dalam konferensi pers pada 27 Januari 2026 bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka, menyita 12.649 butir obat keras, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.238.000, serta 16 unit handphone. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya.
Komentar