Fakta Terbaru DPRD Bekasi Hari Ini, 4 Komisi Resmi Bahas LKPJ 2025 Pemkot
Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi resmi menetapkan penugasan kepada empat komisi untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna dan menjadi langkah awal pengawasan legislatif terhadap kinerja Pemerintah Kota Bekasi.
Penugasan ini tertuang dalam rancangan keputusan DPRD yang menetapkan Komisi I, II, III, dan IV untuk melakukan pembahasan secara mendalam sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Langkah ini sekaligus menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan seluruh program pemerintah berjalan efektif, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.
4 Komisi DPRD Bekasi Dibagi Tugas Strategis
Dalam keputusan tersebut, masing-masing komisi diberikan ruang lingkup pembahasan yang berbeda, menyesuaikan dengan bidang kerja yang menjadi kewenangannya.
Komisi I bertugas membahas bidang hukum dan pemerintahan. Fokus pembahasannya meliputi Sekretariat Daerah bagian tata pemerintahan, hukum, kerja sama, hingga urusan kewilayahan seperti kelurahan. Komisi ini menjadi garda depan dalam mengawasi tata kelola pemerintahan daerah dari sisi regulasi dan administrasi.
Komisi II menangani sektor pembangunan dan lingkungan hidup. Pembahasan mencakup perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, hingga dinas teknis seperti ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan. Peran komisi ini dinilai krusial dalam memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan berbasis data.
Komisi III difokuskan pada bidang ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah. Lingkupnya meliputi pengelolaan keuangan dan aset daerah serta perangkat daerah penghasil. Komisi ini memiliki peran penting dalam mengawal stabilitas fiskal serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Komisi IV bertanggung jawab pada sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan mencakup dinas pendidikan, dinas kesehatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD). Komisi ini berperan langsung dalam mengawasi layanan dasar yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan bahwa pembahasan LKPJ akan dilaksanakan selama 12 hari kerja. Hasil pembahasan dari masing-masing komisi nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, disebut akan menandatangani keputusan tersebut sebagai bentuk pengesahan resmi.
Selain penugasan, keputusan DPRD juga memuat susunan pimpinan dan anggota masing-masing komisi yang akan menjalankan pembahasan LKPJ. Komposisi ini diisi oleh perwakilan lintas fraksi, mencerminkan prinsip kolektif dan proporsional dalam sistem kerja legislatif.
Beberapa nama yang tercatat dalam Komisi I antara lain Murfati Lidianto, Rudy Heriansa, Rizky Topanandaesos, hingga Samuel Sitompul. Sementara Komisi II diisi oleh Lathu Harhari, Yeni Kristianti, Saifuddaullah, hingga Ahmad Murodi.
Pada Komisi III, tercatat nama Arief Rahman Hakim, Alit Jamaluddin, hingga Abdul Muin Hafid. Adapun Komisi IV melibatkan Adelia, Wildan Faturahman, hingga Siti Mukhliso dan Ahmad Rifai.
Keterlibatan lintas fraksi ini diharapkan mampu menghasilkan pembahasan yang objektif dan komprehensif terhadap laporan kinerja pemerintah daerah.
Penugasan ini menjadi bagian penting dalam siklus tata kelola pemerintahan daerah, di mana DPRD memiliki kewajiban untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah melalui LKPJ. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi strategis untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Melalui pembahasan komisi, DPRD dapat mengidentifikasi capaian program, kendala pelaksanaan, hingga potensi perbaikan di berbagai sektor. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Penugasan empat komisi ini menjadi perhatian karena menyangkut langsung evaluasi kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran. Publik menaruh harapan besar agar proses pembahasan berjalan transparan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar berdampak.
Dengan dimulainya pembahasan LKPJ 2025, DPRD Kota Bekasi diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol secara maksimal. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat.
Ke depan, hasil evaluasi ini akan menjadi pijakan penting dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan Kota Bekasi yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Baca Juga
Komentar