Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu Pengawasan
Jakarta — Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terbuka terhadap penugasan anggota Polri aktif di kementerian, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Kepolisian. Dukungan tersebut muncul setelah MK menyoroti mekanisme penempatan anggota kepolisian di luar struktur Polri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai keberadaan personel Polri aktif di lingkungan Kementerian Pertanian memberikan dampak nyata terhadap kelancaran koordinasi dan penguatan sistem pengawasan.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/11/2025), Amran menyebut bahwa peran anggota Polri yang ditugaskan di Kementan telah membantu percepatan berbagai program strategis.
“Membantu, sangat membantu,” kata Amran kepada wartawan.
Amran menjelaskan bahwa sektor pertanian memiliki banyak titik rawan, mulai dari distribusi pupuk, tata niaga komoditas, hingga pengawalan program yang menyentuh langsung masyarakat. Ia meyakini kehadiran personel Polri memperkuat pemantauan lapangan secara lebih terukur.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa struktur kerja Kementerian ESDM memang membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Bahlil mengatakan kehadiran aparat aktif, baik polisi maupun jaksa, memberikan kontribusi signifikan dalam tata kelola sektor energi yang dikenal kompleks dan sarat risiko pelanggaran.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.
Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum aktif turut memperkuat proses pengawasan di bidang migas, mineral dan batubara, serta sektor-sektor strategis lainnya.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tambahnya.
Pernyataan kedua menteri tersebut muncul di tengah perbincangan publik pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 terkait penataan kembali penugasan aparat penegak hukum di instansi sipil.
Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian lintas kementerian guna menindaklanjuti putusan tersebut dan menyusun pedoman baru yang lebih komprehensif.
Kajian tersebut diharapkan menghasilkan skema yang tetap memungkinkan efektivitas pengawasan tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan batas kewenangan institusi.
Sejumlah kementerian sebelumnya juga diketahui menyampaikan pandangan positif terkait keberadaan aparat penegak hukum aktif dalam mendukung tata kelola birokrasi.
Dengan dukungan dari Menteri Pertanian dan Menteri ESDM, pemerintah menilai bahwa sinergi antara Polri dan instansi teknis masih dibutuhkan selama proses penyempurnaan kebijakan berlangsung.
Diskursus publik mengenai isu ini diperkirakan terus berkembang seiring dengan pembahasan regulasi lanjutan yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga
Komentar