DPRD Kota Bekasi Tetapkan 12 Raperda Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna
DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., yang menyampaikan rangkuman proses pembahasan regulasi prioritas pemerintah daerah untuk tahun mendatang.
Di awal penyampaiannya, ia membuka laporan dengan salam penghormatan kepada pimpinan dewan, Wali Kota Bekasi, unsur Forkopimda, jajaran pejabat pemerintah, camat dan lurah, tokoh masyarakat, organisasi sosial politik, hingga insan pers yang hadir.
Dariyanto menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah melalui mekanisme pembahasan internal, melibatkan telaah hukum, serta mempertimbangkan kebutuhan regulasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi.
Melalui dua surat resmi Wali Kota Bekasi, pemerintah daerah mengajukan delapan rancangan peraturan daerah yang dianggap perlu segera dibahas pada tahun mendatang.
Kedelapan raperda tersebut mencakup perubahan sejumlah peraturan, penyertaan modal daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengaturan sektor olahraga, hingga rancangan APBD 2026 dan APBD 2027.
Selain mengakomodasi usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Bekasi melalui Bapemperda juga mengajukan empat raperda inisiatif dewan yang turut masuk dalam daftar prioritas.
Raperda inisiatif tersebut di antaranya berkaitan dengan pembinaan produk halal, pencegahan penyimpangan seksual, penyelenggaraan pemakaman, serta pengaturan mengenai sumur resapan.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati bahwa Propemperda Kota Bekasi tahun 2026 berjumlah 12 raperda,” ujar Dariyanto dalam laporannya.
Ia merincikan bahwa 12 raperda itu terdiri atas delapan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan empat usulan DPRD Kota Bekasi, yang kemudian disusun secara berurutan sesuai skala prioritas.
Raperda prioritas pertama adalah perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perseroda Sinergi Patriot Bekasi, disusul Raperda penyertaan modal Perumda Tirta Bagasasi, serta pengaturan sektor keolahragaan.
Beberapa raperda lain yang juga menjadi fokus pembahasan ialah pengelolaan aset daerah, perubahan penyertaan modal PDAM Tirta Patriot, serta raperda terkait pembinaan produk halal dan pencegahan penyimpangan seksual.
Dalam rapat itu, Dariyanto menekankan bahwa seluruh raperda yang tercantum merupakan hasil reviu mendalam antara Bapemperda dan Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengatakan, penyusunan prioritas dilakukan berdasarkan urgensi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Propemperda bisa mengalami perubahan apabila terdapat regulasi baru yang dinilai mendesak, baik usulan dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
“Apabila di kemudian hari terdapat raperda yang sifatnya urgent, dapat kembali diusulkan untuk dilakukan penyesuaian program,” katanya.
Sebelum menutup laporan, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan, seluruh anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, hingga sekretariat DPRD yang telah memfasilitasi jalannya pembahasan hingga penyusunan laporan selesai.
Bapemperda kemudian meminta persetujuan rapat paripurna agar Propemperda Kota Bekasi tahun 2026 dapat ditetapkan secara resmi dan menjadi dasar penyusunan keputusan DPRD bersama Wali Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar