Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat
JAKARTA PUSAT — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 pekerja di gedung perusahaan tersebut. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit Kamneg.
Kapolres menjelaskan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul. Dari keterangan saksi dan olah TKP, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan jam istirahat karyawan.
Api diketahui berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan memicu percikan yang menyambar baterai lain hingga terjadi reaksi berantai (thermal runaway).
Hasil analisa Tim Labfor Polri menunjukkan penyimpanan baterai dilakukan secara sangat berbahaya dan tidak sesuai standar. Ruangan hanya berukuran 2×2 meter tanpa ventilasi atau perlindungan tahan api. Baterai ditumpuk hingga tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat.
Selain itu, genset berada di area yang sama, memperbesar potensi panas pemicu kebakaran. Kombinasi kondisi ini membuat percikan kecil berkembang menjadi api besar yang segera menjalar ke lantai atas.
Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang nyaris tidak ada. Tidak ditemukan pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi standar bangunan bertingkat.
Gedung memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, tetapi digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan bahan berbahaya. Kondisi ini memperparah jumlah korban karena asap tebal cepat naik ke lantai atas, menjebak pekerja.
Kapolres menegaskan bahwa kelalaian ini berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama. Michael dinilai melakukan kelalaian berat (culpa lata) karena tidak membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh operasional berada di bawah kendalinya. Kelalaian sistemik ini memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 pekerja,” ujar Kapolres.
Dengan bukti permulaan cukup, Michael dijerat tiga pasal berlapis. Pasal utama adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. Pasal 187 KUHP diterapkan sebagai alternatif bila pembiaran kondisi berbahaya dinilai dolus eventualis.
Ancaman hukuman bagi tersangka dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, bahkan hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup jika unsur Pasal 187 terpenuhi.
Kapolres menambahkan penyidik sangat serius menangani kasus ini mengingat jumlah korban dan dampak sosialnya. Penahanan tersangka mempertimbangkan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi yang sebagian besar karyawan.
Proses penyidikan akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Polisi menegaskan seluruh langkah dilakukan profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan, pengelola gedung, dan rumah tangga memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan prosedur kontijensi. Ini penting untuk belajar dari kasus Terra Drone,” tegas Kapolres.
Polres Metro Jakarta Pusat juga berkoordinasi dengan keluarga korban dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak korban mendapat perhatian dan pemulihan kondisi sosial berjalan baik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait keselamatan kerja dan penyimpanan bahan berbahaya, sekaligus menegaskan tanggung jawab pengelola gedung serta pimpinan perusahaan terhadap pekerjanya.
Baca Juga
Komentar