Di Tengah Kasus Hukum Kepala Daerah, Tri Adhianto Pastikan Pemisahan Aset ke BUMD Tetap Jalan Sesuai Aturan
KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan proses peralihan aset ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terpengaruh oleh persoalan hukum yang menjerat kepala daerah lain. Penegasan itu disampaikan Tri saat wawancara pada Senin (22/12/2025).
Tri menjelaskan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Bupati dan pihak terkait, seluruh jajaran pemerintah daerah telah berkomitmen menyelesaikan proses peralihan aset, khususnya pada tahap pertama pemisahan aset.
“Terakhir saya bertemu dengan Pak Bupati dan Pak Adik Gunang, mereka berkomitmen bahwa pada rapat terakhir saat pemisahan tahap pertama, ini akan diselesaikan,” ujar Tri.

Menurutnya, proses peralihan aset tersebut bukan keputusan personal, melainkan amanat resmi dari hasil pemeriksaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut harus dituntaskan paling lambat hingga akhir Desember 2025.
“Ini sudah menjadi amanat dari PPK, amanat dari pemeriksaan keuangan yang mewajibkan untuk segera diselesaikan, dan batas akhirnya bulan Desember,” jelasnya.
Tri menilai, dalam tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan, setiap kebijakan harus tetap berjalan sesuai aturan meski terjadi dinamika politik atau persoalan hukum pada individu tertentu.

“Pemerintahan tidak boleh melakukan hal-hal yang berbeda hanya karena figur. Pemerintahan itu bukan soal orang per orang, tetapi proses tata kelola negara yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia memastikan, Pemkot Bekasi tetap berpegang pada prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan kesinambungan kebijakan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk yang dialihkan ke BUMD.
“Apapun dinamika yang ada, proses pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan,” pungkas Tri.
Baca Juga
Komentar