Demo Buruh di Jakarta, Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp 5,8 Juta Sesuai KHL BPS
Penainsight.com Jakarta - Buruh menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025), menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta.
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi keputusan tersebut dan menaikkan UMP menjadi Rp 5,8 juta.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh berbagai elemen serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa tuntutan buruh didasarkan pada hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai Rp 5,89 juta, yaitu nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS,” kata Said Iqbal di lokasi aksi.
Menurut Said, penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan biaya hidup di ibu kota.
Ia menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta masih berada di bawah upah minimum daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Apakah masuk akal buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta upahnya lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang atau pabrik plastik di Bekasi,” ujarnya.
Said menyebutkan bahwa upah minimum di Bekasi dan Karawang telah berada di kisaran Rp 5,95 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta 2026.
“Upah minimum Bekasi dan Karawang sekitar Rp 5,95 juta. Ini jauh lebih tinggi dari UMP Jakarta yang hanya Rp 5,73 juta. Harusnya Gubernur melihat kondisi ini,” lanjutnya.
Selain tuntutan kenaikan UMP Jakarta, buruh juga menyuarakan keberatan atas kebijakan penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di sejumlah wilayah.
Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten dan kota yang sebelumnya dihapus atau dikurangi melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Kami meminta tanpa syarat agar SK Gubernur tersebut dicabut dan direvisi, sehingga UMSK di 19 kabupaten/kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” ujarnya.
Menurut Said, kebijakan penghapusan UMSK berpotensi menurunkan daya beli buruh serta memperlebar kesenjangan upah antardaerah.
Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini merupakan awal dari rangkaian aksi lanjutan.
“Hari ini aksi awal. Setelah tahun baru, kami akan aksi lagi. Buruh tidak akan berhenti sampai gubernur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,89 juta,” tegasnya.
KSPI secara resmi menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan yang telah diumumkan pemerintah daerah.
Said menilai angka tersebut tidak mencerminkan kondisi riil biaya hidup di Jakarta yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah sekitar.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, atau Karawang,” katanya.
Ia juga menyoroti tingginya biaya sewa rumah dan kebutuhan pokok di Jakarta yang menjadi beban utama pekerja.
Menurut data survei KHL yang dilakukan BPS, kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Berdasarkan data tersebut, KSPI menuntut agar UMP Jakarta 2026 disesuaikan dengan nilai KHL dan Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan di atas angka tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan buruh tersebut.
Baca Juga
Komentar