Cadangan Menipis, Pemerintah Siapkan Tarif Ekspor Emas Baru hingga 15%
Jakarta — Pemerintah Indonesia bersiap menetapkan aturan baru terkait bea keluar komoditas emas. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah difinalkan akan mengatur tarif ekspor untuk berbagai bentuk emas, mulai dari dore, ingot, hingga minted bars. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas menipisnya cadangan emas nasional dan meningkatnya permintaan domestik.
Data terakhir menunjukkan bahwa cadangan bijih emas Indonesia turun dari 3.510 ton pada 2022 menjadi 3.481 ton pada 2023. Meski Indonesia masih menempati posisi keempat terbesar dunia, pemerintah menilai situasi tersebut cukup mengkhawatirkan apabila tidak diimbangi dengan penguatan pengelolaan sumber daya dan kontrol ekspor.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa kebutuhan domestik meningkat tajam sejak beroperasinya bullion bank. Kondisi ini membuat pasokan emas dalam negeri semakin terbatas, sementara ekspor terus berjalan dengan nilai yang signifikan.
“Permintaan dalam negeri meningkat pesat sejak kehadiran bullion bank. Sementara cadangan kita terus menurun. Karena itu diperlukan langkah untuk memastikan kebutuhan domestik tidak terganggu,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Rancangan PMK tersebut nantinya akan menetapkan tarif bea keluar yang bervariasi, mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen. Tarif tertinggi diterapkan pada emas dore dan ingot, sementara produk hilir seperti minted bars dikenakan tarif yang lebih rendah.
Pemerintah menilai kebijakan diferensiasi tarif ini menjadi dorongan hilirisasi sekaligus menjaga stok emas untuk kebutuhan industri dalam negeri. Dengan demikian, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan nilai tambah sebelum mengekspor.
“Kebijakan ini bukan sekadar menaikkan tarif, tetapi memberi insentif agar produk emas diolah di dalam negeri. Kita ingin memastikan ada nilai tambah dan pasokan tetap terjaga,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kemenkeu yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pemerintah, kebijakan ini juga dirancang untuk menekan praktik ekspor berlebih yang berpotensi menggerus cadangan emas nasional. Karena itu, tarif yang tinggi dianggap perlu diberlakukan, terutama pada fase ekstraktif.
Di sisi lain, pelaku industri disebut sempat mengalami kesulitan memperoleh pasokan emas murni di dalam negeri. Pemerintah berharap tarif baru ini dapat memperbaiki alur distribusi sekaligus memastikan industri manufaktur berbasis emas mendapat prioritas.
Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi perubahan pasar global. Gejolak harga emas internasional dan tingginya permintaan dari investor luar negeri membuat potensi kebocoran ekspor semakin besar.
Purbaya menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas sumber daya strategis. Menurutnya, kebijakan bea keluar ini menjadi upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat cadangan nasional dalam jangka panjang.
“Cadangan emas adalah aset strategis. Kita harus mengelola dengan prudent agar tidak tergerus hanya karena permintaan global,” katanya.
Selain untuk pengendalian ekspor, kebijakan tersebut juga diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara. Bea keluar yang lebih tinggi pada komoditas mentah diharapkan menambah kontribusi terhadap APBN.
Meski begitu, pemerintah mengakui bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan gejolak pada pelaku usaha. Karena itu, rancangan PMK disiapkan dengan konsultasi bersama industri dan lembaga teknis terkait.
Para pengusaha emas disebut telah memberikan sejumlah masukan terkait dampak tarif terhadap kelancaran produksi dan ekspor. Pemerintah memastikan bahwa setiap rekomendasi akan dipertimbangkan sebelum beleid ditetapkan.

Kemenkeu juga mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Pemerintah menilai bahwa keberlanjutan industri emas nasional tetap menjadi prioritas utama, di samping menjaga cadangan strategis.
Hingga kini, PMK tersebut masih menunggu finalisasi dari pemangku kepentingan. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat diterbitkan dalam waktu dekat agar pengendalian stok emas nasional dapat segera berjalan.
Baca Juga
Komentar